BOJONEGORO – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan dukungannya terhadap pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro yang digelar Kamis (14/8/2025).
“Perubahan struktur organisasi perangkat daerah ini akan berdampak pada banyak aspek pemerintahan dan harus menyesuaikan aturan yang lebih tinggi. Rekrutmen jabatan harus melalui mekanisme yang benar, analisis jabatan serta kinerja harus dilaksanakan secara semestinya,” tegas Maftukhan.
Fraksi Gerindra menilai, perubahan SOTK harus relevan dengan isu strategis yang berkembang di Bojonegoro, khususnya reformasi birokrasi yang mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendidikan yang maju dan berkualitas.
Maftukhan menyampaikan, pembahasan dan keputusan Raperda ini harus mempertimbangkan kemampuan serta kebutuhan masyarakat.
Reorganisasi perangkat daerah diharapkan menghasilkan struktur yang lebih teratur, fungsi yang lebih jelas, dan peran yang efektif bagi seluruh stakeholder.
“Kebijakan yang nantinya diambil harus menjadi komitmen bersama dan dilaksanakan secara konsisten,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan amanat,” pungkas Maftukhan. (yen)