Infotaiment

PT Sata Tec Bojonegoro Disanksi Tutup, Wabup Turun Tangan

aksesadim01
2772
×

PT Sata Tec Bojonegoro Disanksi Tutup, Wabup Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Img 20250612 wa0326

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya turun tangan menyikapi keluhan warga soal polusi dan bau menyengat dari aktivitas pabrik tembakau PT Sata Tec Indonesia.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Kamis (12/6/2025), dan menegaskan penghentian sementara operasional perusahaan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Wabup Nurul menyampaikan hasil rapat gabungan antara manajemen perusahaan, DPRD, dan dinas terkait yang menyimpulkan bahwa izin operasional PT Sata Tec belum lengkap. Alhasil, pabrik diminta menyetop sementara semua kegiatan produksi.

“Kami tidak tinggal diam ketika warga mengeluh. Dari evaluasi menyeluruh, ditemukan ketidaksesuaian perizinan. Maka, atas keputusan tim terpadu, operasional kami hentikan sementara,” tegas Wabup Nurul.

Meski dihentikan, perusahaan diberi kelonggaran dua hari untuk menyelesaikan produksi bahan baku yang tersisa, agar tidak menimbulkan kerugian besar.

Wabup juga memeriksa langsung instalasi cerobong asap, pengolahan limbah cair (IPAL), hingga aliran pembuangan limbah. Hasil tinjauan tersebut semakin menguatkan keputusan untuk penutupan sementara.

Mengenai dampak sosial, Wabup menegaskan bahwa dunia usaha harus berjalan dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Hak berusaha itu penting, tapi kewajiban perusahaan juga harus dipenuhi. Salah satunya ya soal izin ini. Karyawan pun kami lihat cukup paham dengan situasi yang terjadi,” tambahnya.

Dukungan juga datang dari Kepala Desa Sukowati, Amik Rohadi, yang menyatakan bahwa pihak desa mendukung keberadaan usaha PT Sata Tec, namun tetap menomorsatukan kenyamanan dan kesehatan warga.

“Kami akan sampaikan kepada warga bahwa keputusan ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Kini, masyarakat menanti tindak lanjut perusahaan. Apakah PT Sata Tec mampu melengkapi perizinannya dan kembali beroperasi sesuai aturan. (yen)