MADIUN – Aksi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang digelar di Alun-Alun Kota Madiun bukan hanya peristiwa kerumunan massa.
Lebih dari itu, aksi ini menjadi pesan politik sipil yang penting, sekaligus ujian bagi negara dalam menegakkan keputusan hukumnya sendiri.
Di tengah konflik internal organisasi yang tak kunjung usai, kehadiran ribuan warga PSHT di ruang publik mencerminkan satu tuntutan utama, yakni kepastian hukum harus ditegakkan tanpa keraguan.
Ketika negara telah mengeluarkan keputusan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang kepemimpinan sah organisasi, maka pelaksanaannya tidak boleh setengah hati.
Secara demokratis, aksi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sipil tidak tinggal diam menghadapi ketidakjelasan.
PSHT memanfaatkan ruang konstitusional untuk mengingatkan negara agar konsisten terhadap produk hukumnya sendiri.
Tekanan semacam ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat dan dijamin oleh konstitusi.
Sebaliknya, sikap “abu-abu” aparat dan pemangku kebijakan justru berpotensi memperpanjang konflik.
Ketidaktegasan dalam mengeksekusi keputusan hukum dapat memicu politisasi di tingkat akar rumput dan membuka ruang gesekan sosial yang seharusnya bisa dicegah sejak dini.
Aksi di Madiun juga menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukanlah gerakan tanpa arah.
Setiap orasi dan pernyataan sikap merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepastian hukum, ketertiban sosial, serta kepercayaan publik terhadap negara.
Yang dituntut bukan kekuasaan, melainkan kehadiran negara secara utuh dan berwibawa.
Lebih jauh, aksi PSHT berfungsi sebagai penyaring kepentingan.
Publik diajak membedakan antara legitimasi hukum yang sah dengan klaim sepihak yang tidak memiliki dasar negara.
Konflik ini bukan soal siapa yang memiliki massa lebih besar, melainkan siapa yang memiliki legitimasi sesuai hukum yang berlaku.
Pada titik ini, PSHT tampil bukan sebagai objek konflik, melainkan sebagai subjek politik yang sadar hukum.
Negara pun berada pada persimpangan penting, yaitu berdiri tegak di atas konstitusi atau membiarkan kebingungan publik terus berlarut.
Di situlah makna utama aksi ini terletak. Bukan semata tekanan jalanan, melainkan pesan politik konstitusional yang menuntut kejelasan, ketegasan, dan keberpihakan negara pada hukum. (Maspri)







