BOJONEGORO – Warga Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, dibuat geram dengan pekerjaan proyek saluran U-Ditch sepanjang kurang lebih 140 meter di Dusun Ngelo.
Proyek yang diklaim bersumber dari Dinas PU Bina Marga itu justru dipenuhi tanda tanya besar. Mulai dari pelaksanaan yang terkesan sembunyi-sembunyi, pengawasan yang nihil, hingga dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Bojonegoro.
Proyek ini dikerjakan pada sekitar pukul 22.00 WIB, saat warga sudah beristirahat. Bukan hanya jam kerja yang ganjil, para pekerja tetap memasang U-Ditch meski selokan masih tergenang air.
Lebih parah lagi, pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja cor (LC) dan tanpa urugan pasir, padahal komponen tersebut merupakan pondasi utama yang wajib digunakan agar konstruksi tidak cepat rusak.
Di lapangan, situasinya makin janggal. Tidak ada papan informasi proyek, tidak terlihat satu pun pengawas, dan para pekerja pun bekerja tanpa alat pelindung diri. Seolah proyek dikerjakan serampangan tanpa pedoman teknis dan tanpa tanggung jawab dari pihak pelaksana.
Seorang pekerja berinisial N alias Sablon mengungkapkan hal mengejutkan. Ia menyebut nama S, anggota DPRD Bojonegoro yang diduga memiliki beberapa CV penyedia jasa proyek.
“Saya tidak tahu CV nya mas, saking banyaknya DPR S punya CV. Ini yang dipakai yang mana saya juga tidak tahu. Saya cuma pekerja harian,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Ia juga mengakui bahwa pelaksana proyek dan mandor tidak berada di lokasi. “Pelaksananya nggak ada di sini mas, mandornya di rumah,” tambahnya.
Warga setempat menilai metode kerja tersebut sangat ceroboh dan berpotensi merugikan negara.
“Air belum surut tapi sudah dipaksa dipasang. Tanpa cor dasar begitu jelas cepat rusak. Papan proyek pun tidak ada, masyarakat tidak tahu sumber anggarannya,” ujar K warga setempat.
Nama S kembali disebut oleh warga karena dugaan kedekatannya dengan pelaksana proyek. Namun hingga berita ini ditulis, anggota DPRD tersebut tidak memberikan klarifikasi.
Tidak hanya pihak pekerja dan warga, pihak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek, juga tak memberikan respon.
Konfirmasi resmi telah dikirimkan tim media ini ke pihak PU Bina Marga dan Anggota Dewan yang berinisial S, pada 14 November 2025 via WhatsApp terkait, absennya papan proyek, pekerjaan malam hari, pemasangan di tengah air, tidak adanya lantai kerja (LC), ketiadaan pengawas lapangan, dan serta dugaan keterlibatan anggota DPRD.
Pesan sudah dibaca, namun tidak ada jawaban sama sekali. Sikap diam ini justru memicu kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.
Sejumlah aturan negara berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. UU No. 23/2014 – Pasal 187 ayat (1) huruf e. Melarang anggota DPRD menjadi pelaksana proyek daerah.
2. UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 95 ayat (1). Penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 dan teknis konstruksi.
3. Permen PUPR No. 8/2021. Proyek U-Ditch wajib memakai lantai kerja (LC).
4. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001). Penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana.
5. UU No. 14/2008 KIP. Setiap proyek wajib mencantumkan papan informasi publik.
Masyarakat Tambakromo mendesak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro segera turun ke lokasi. Mereka meminta pemeriksaan penuh, termasuk memastikan konstruksi sesuai standar, menindak pelaksana yang mengabaikan aturan, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum DPRD.
Proyek yang dikerjakan sembarangan di malam hari tanpa transparansi ini dinilai sangat merugikan warga dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di Bojonegoro. (Er)







