BOJONEGORO – Warga Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Bojonegoro dikejutkan dengan tragedi berdarah yang terjadi saat salat Subuh di Mushola Al Manar, Selasa pagi (29/4/2025).
Seorang pria lanjut usia berinisial ST (67) mendadak masuk ke dalam mushola sambil menghunus senjata tajam jenis parang (bendo) dan menyerang jamaah yang sedang khusyuk beribadah.
Aksi mengerikan itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Korban pertama, AA (63), tewas di tempat usai mengalami luka bacok parah di kepala.
Tak berhenti di situ, ST kemudian melukai dua jamaah lainnya, CR (63) dan AW (60), yang juga mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.
Diketahui, AW sempat berupaya melindungi suaminya sebelum akhirnya menjadi sasaran amukan pelaku.
Kengerian semakin menjadi ketika pelaku berteriak “mafia tanah” di hadapan warga yang mulai berkumpul di sekitar lokasi.
Teriakan itu memicu dugaan kuat bahwa aksi nekat ST dilatarbelakangi persoalan sengketa tanah.
Beruntung, tak lama kemudian aparat kepolisian tiba dan dengan bantuan pihak keluarga, ST berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Kedungadem untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berlumuran darah, antara lain sebilah parang, sebuah songkok, mukena, dan dua lembar karpet mushola.
Seluruhnya kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini akan kami ungkap hingga tuntas. Semua bukti dan keterangan sedang kami dalami untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar AKP Karyoto, Rabu (30/4/2025).
Hingga kini, suasana di sekitar lokasi kejadian masih diliputi keprihatinan.
Warga diminta untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwajib.
Polisi juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. (Er)