NGANJUK – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum, Minggu (30/11/25).
Praktik judi sabung ayam yang terjadi di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk diduga membuat Aparat Penegak Hukum tak berkutik dan seakan tutup mata.
Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam yang telah berkembang biak di wilayah Nganjuk sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.
Dari pemberitaan sebelumnya Kamim sang pelaku usaha kharam ini dengan nada tinggi menjawab konfirmasi awak media ini dengan berdalih bahwa kandang ayam roboh karena pohon tumbang terkena angin.
Bahkan mirisnya dari beberapa hari vakum tidak aktivitas karena adanya kendala tertentu. Sang pemilik arena sabung ayam Kamim kini mulai eksis dan buka kembali.
Publik Nganjuk kini tidak lagi bertanya apakah judi itu ada, tetapi mengapa Polres Nganjuk yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum, begitu lumpuh di hadapan satu pelaku Kamim kelas kakap.
Padahal sudah jelas Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.(Er)
Praktik Judi Sabung Ayam di Prambon Kembali Aktif, Kamim Gondrong Eksis Kembali







