Hukrim

Polisi Nganjuk Menangkap Pengecer Togel di Kertosono

aksesadim01
2870
×

Polisi Nganjuk Menangkap Pengecer Togel di Kertosono

Sebarkan artikel ini
Img 20250301 Wa0034

NGANJUK – Polsek Kertosono berhasil menangkap seorang pengecer togel dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Pria berinisial R alias K (57), yang merupakan warga Kelurahan Banaran, ditangkap saat sedang merekap nomor togel di sebuah gang di Kelurahan Banaran pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi SMS nomor togel serta uang tunai sebesar Rp23.000.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian di wilayahnya.

“Operasi Pekat Semeru 2025 kami laksanakan untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian togel. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki jaringan perjudian yang lebih besar.

“Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengecer, dan kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas perjudian di lingkungan mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kertosono untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas. (ac)