NGANJUK – Niat hati ngopi santai bareng teman, Dicky Firmansyah (21), pemuda asal Blitar, malah jadi korban penggelapan motor oleh sosok yang tak disangka-sangka.
Motor kesayangannya raib setelah dipinjam oleh RF (21), pemilik warung kopi di kawasan Guyangan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Dicky sedang nongkrong santai di warung kopi milik pelaku. RF tiba-tiba meminjam sepeda motor milik Dicky dengan alasan mau menjemput istri. Namun sampai pagi hari, RF tak kunjung kembali. Motor pun lenyap bak ditelan bumi.
Merasa ditipu, Dicky akhirnya melapor ke Polsek Bagor pada 27 Mei 2025. Tak butuh waktu lama, berbekal informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Bagor langsung bergerak cepat. Alhasil, RF berhasil diamankan di wilayah Kertosono pada Minggu, 1 Juni 2025.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kerja sama antara warga dan pihak kepolisian.
“Tanpa dukungan informasi dari masyarakat, pengungkapan kasus ini bisa saja lebih lama. Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi warga,” ungkap Kapolres pada Senin (2/6/2025).
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hijau keluaran tahun 2023 berhasil ditemukan. Namun motor tersebut sudah diubah tampilannya menggunakan skotlet putih, diduga untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Bagor, AKP Sugino, S.H., menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menjalankan aksinya.
“Ini modus lama, pura-pura pinjam, lalu kabur. Motornya ditaksir senilai Rp20 juta. Pelaku kini kami proses secara hukum,” ujar Sugino.
Kini, RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (sdr)