Daerah

Perhutani Parengan Bersama Kejari Tuban Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum

masbam990
27
×

Perhutani Parengan Bersama Kejari Tuban Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini
Mediacahayabaru.id Orbitnasional.com Bojonegorotimes.id 117

TUBAN – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum terkait kerjasama Agroforestri bersama Kejaksaan Negeri Tuban dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Montong, dan Parengan Utara. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perum Perhutani BKPH Mulyoagung, Selasa (08/10/2024).

Acara ini dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tuban, Hendi Budi Fidriyanto beserta jajaranya, Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati beserta jajaranya, serta 31 Ketua LMDH dan perwakilan petani hutan.

Kepala Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendampingi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan melalui agroforestry antara Perhutani dan LMDH, guna mendukung ketahanan pangan nasional tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

“Kami menerima beberapa masukan dari Kejari Tuban terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lahan, laporan pertanggungjawaban, dan pasal-pasal tambahan yang diperlukan. Dalam hal sharing dan kewajiban petani terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami berharap program agroforestry berjalan lancar dan sesuai target,” kata Irawan.

Hendi Budi Fidriyanto menambahkan, tugas Kejari adalah mendampingi pelaksanaan kerjasama tersebut. Setiap LMDH juga mempertanggungjawabkan pengelolaan yang dikerjasamakan kepada Perhutani.

“Kewajiban pembayaran LMDH dan petani kepada Perhutani dan negara harus diutamakan. Kami berharap KPH Parengan dapat menjadi proyek percontohan, dengan semua administrasi LMDH sudah sesuai klausul perjanjian, sehingga tidak terjadi konflik,” pungkasnya. (Er)