NGAWI – Kasus perdagangan bayi dengan kedok adopsi menggegerkan warga Ngawi, berkat laporan cepat dari masyarakat, Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan empat orang tersangka, Rabu (14/5/2025) siang.
Para pelaku, yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki, berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah ZM (34) dan R (32) asal Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo, serta SEB (22) warga Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa keempat tersangka menggunakan modus adopsi sebagai kedok untuk menjual bayi.
Modus ini menyasar ibu-ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah yang bersedia menyerahkan bayinya setelah lahir.
“Mereka mengaku membantu proses adopsi, padahal sebenarnya memperjualbelikan bayi ke orang lain dengan imbalan uang,” jelas AKBP Charles dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Tak tanggung-tanggung, jaringan ini beroperasi lintas daerah, termasuk wilayah Jawa Timur hingga DKI Jakarta.
Dalam praktiknya, para pelaku menjanjikan bayi tersebut kepada calon orang tua angkat atau “adopter” dan meminta uang sebagai biaya persalinan. Uang inilah yang kemudian mereka bagi-bagi sebagai keuntungan.
“Ada yang dapat Rp 1 juta, ada juga yang sampai Rp 4 juta per bayi,” ungkap Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, surat keterangan lahir, dokumen perjanjian penyerahan anak, mobil Toyota Avanza, beberapa unit ponsel, buku rekening yang digunakan untuk transaksi.
Kini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres Ngawi. (Cip)