LAMONGAN – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pers memicu polemik di kalangan wartawan.
Sejumlah jurnalis Lamongan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan tidak adil karena dinilai hanya melibatkan satu organisasi profesi.
Perdebatan mulai mencuat setelah pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan.
Dalam pertemuan itu, disepakati dimulainya kajian terkait pembentukan regulasi daerah di bidang pers.
Sejumlah komunitas wartawan Lamongan menilai, penyusunan aturan yang akan berdampak luas seharusnya melibatkan seluruh organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers, bukan hanya satu pihak saja.
Mereka mengingatkan, jika proses penyusunan dilakukan secara terbatas, maka berisiko menimbulkan kesan eksklusivitas hingga “monopoli regulasi” dalam dunia jurnalistik di daerah.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa Perda tersebut dapat berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis, terutama bagi media kecil dan wartawan independen.
Beberapa pihak menilai regulasi daerah di bidang pers bukanlah kebutuhan mendesak, mengingat kebebasan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Gabungan jurnalis dari berbagai platform pun mendesak agar pemerintah membuka ruang uji publik sebelum rancangan Perda diajukan ke DPRD Lamongan.
Mereka menilai keterlibatan kolektif menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap kelompok tertentu.
“Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan harus dibahas secara terbuka dan partisipatif agar hasilnya adil bagi semua,” ujar salah satu perwakilan komunitas wartawan lokal.
Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa pertemuan dengan IJTI baru sebatas tahap awal penjaringan aspirasi.
Pemerintah memastikan tetap membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi profesi lainnya demi menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tidak merugikan pihak mana pun.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring proses penyusunan naskah akademik Perda.
Komunitas wartawan menegaskan akan terus mengawal agar regulasi yang lahir tidak membatasi kebebasan pers, melainkan memperkuat independensi dan profesionalisme jurnalis di Lamongan. (Fs)







