Daerah

Perda Gender Bojonegoro Jadi Senjata Lawan Pernikahan Dini

aksesadim01
4644
×

Perda Gender Bojonegoro Jadi Senjata Lawan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
F0a5bd0c 7c98 4ecd a160 3cbd968e1f00

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin serius memperkuat peran perempuan dalam pembangunan. Komitmen ini diwujudkan melalui hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), yang resmi disosialisasikan di ruang Angling Dharma pada Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di daerah.

Ia menyebut, instruksi Presiden terkait PUG sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2000, namun baru kini Bojonegoro memiliki dasar hukum yang jelas untuk memperkuat program tersebut.

“Setelah 25 tahun, akhirnya kita punya perda sebagai penguat program kesetaraan gender. Ini langkah maju yang patut kita apresiasi,” ungkapnya.

Menurut Wabup, regulasi ini memastikan setiap kebijakan daerah baik perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran mampu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil.

Dia menambahkan, perempuan memiliki peran vital bukan hanya dalam keluarga, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, One Widyawati, Fasilitator PUG Jawa Timur sekaligus Sekretaris Forum Puspa Gayatri Jatim, menyoroti persoalan serius yang masih dihadapi adalah tingginya angka pernikahan dini di Bojonegoro.

Menurutnya, hal ini menjadi pemicu perceraian karena banyak pasangan belum siap secara emosional.

“Karena itu, Komisi C DPRD bersama DP3AKB berkomitmen memberikan edukasi lebih dini, agar anak-anak tidak terjebak dalam pernikahan usia muda,” jelas One.

One juga menekankan bahwa tujuan akhir perda ini adalah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya dengan mendukung Asta Cita poin ke-4, yakni peningkatan kualitas manusia.

Pencapaian ini terlihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) Bojonegoro yang naik dari 90,87 di tahun 2023 menjadi 91,44 pada 2024.

“Kesetaraan gender artinya memastikan semua orang baik laki-laki, perempuan, anak difabel, maupun kelompok rentan mendapat kesempatan dan hak yang sama. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal atau terpinggirkan,” tegasnya.

Sementara itu, Natasha Devianti, anggota DPRD Bojonegoro dari Komisi C, turut menyatakan dukungannya. Ia menilai keberhasilan implementasi perda ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat.

Dengan lahirnya perda pengarusutamaan gender ini, Bojonegoro optimistis mampu menciptakan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup seluruh warga. (yen)