SURABAYA – Di tengah geliat pertumbuhan ekonomi dan semangat membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan muncul sebagai ironi.
Bukan hanya tidak manusiawi, tindakan ini mencerminkan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi di negara hukum seperti Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyuarakan keresahannya pada Sabtu 12 April 2025, mewakili ribuan mungkin jutaan pekerja yang pernah atau sedang menjadi korban praktik semacam ini.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Sebuah pernyataan yang sangat tepat dan patut didukung oleh semua pihak.
Ijazah adalah dokumen pribadi yang menjadi hak milik seseorang.
Menahannya dengan alasan apapun, termasuk sebagai jaminan ikatan kerja, sejatinya adalah pemaksaan yang melanggar prinsip dasar kebebasan individu.
Praktik ini seolah menempatkan pekerja sebagai “sandera”, bukan mitra yang setara.
Lebih dari itu, penahanan ijazah menimbulkan dampak psikologis yang tidak kecil.
Pekerja merasa dikekang, tidak bebas mencari peluang yang lebih baik, dan seringkali terjebak dalam lingkaran kerja yang eksploitatif.
Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga soal keadilan sosial.
Sayangnya, praktik ini kerap dianggap “biasa” oleh sebagian pelaku usaha.
Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan masih lemah, atau setidaknya belum menjangkau semua kalangan.
Pemerintah, dalam hal ini dinas tenaga kerja dan aparat penegak hukum, harus hadir lebih tegas.
Audit hubungan industrial, seperti yang disarankan Fathoni, adalah langkah awal yang sangat penting.
Namun, perubahan tidak hanya bisa diserahkan kepada pemerintah.
Kita sebagai masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, juga punya tanggung jawab untuk menghentikan budaya kerja yang menindas.
Dunia kerja harus dibangun di atas asas saling menghormati, bukan dominasi.
Mari kita lawan praktik penahanan ijazah. Tidak hanya demi hukum, tetapi juga demi martabat manusia. (Red)