Daerah

Pemkab Bojonegoro Genjot Profesionalitas ASN Lewat Sistem Baru

aksesadim01
2879
×

Pemkab Bojonegoro Genjot Profesionalitas ASN Lewat Sistem Baru

Sebarkan artikel ini
Img 20250701 wa0004

BOJONEGORO – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan profesional, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Teknis Pengisian Tabel Monitoring Kinerja bagi para ASN, khususnya pejabat fungsional dan pelaksana. Acara ini berlangsung di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Senin (30/6/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan implementasi Reformasi Birokrasi, yang menitikberatkan pada penyelenggaraan pemerintahan yang lebih profesional, bersih, dan efisien.

Dyah Enggar Mukti, Kepala Bagian Organisasi, menjelaskan bahwa monitoring ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk CPNS, PNS, dan PPPK, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana atau fungsional.

“Tujuannya bukan hanya untuk mengisi tabel semata, tapi sebagai dasar penting untuk menyusun uraian tugas, menganalisis beban kerja, hingga membuat peta jabatan yang menggambarkan struktur organisasi dengan jelas,” terang Enggar.

Dalam paparannya, Enggar menekankan bahwa pembaruan sistem ini penting agar ASN bisa menjalankan perannya dengan tepat sesuai beban kerja yang riil, serta untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan efektif dan efisien.

Empat Tujuan Utama Sosialisasi Monitoring Kinerja ASN

1. Penyusunan Uraian Tugas Jabatan

Sebagai dasar pelaksanaan Analisis Jabatan, terutama untuk Jabatan Pelaksana dengan nomenklatur baru sesuai KepmenPANRB Nomor 11 Tahun 2024.

2. Analisis Beban Kerja (ABK)

Untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kerja berdasarkan volume tugas di masing-masing unit organisasi.

3. Penyusunan Peta Jabatan

Menyusun struktur jabatan dari level terbawah hingga pimpinan tinggi agar organisasi berjalan lebih tertata.

4. Evaluasi Kinerja Berjenjang (Cascading)

Sebagai bahan evaluasi kinerja berbasis SKP untuk mendukung pencapaian indikator kinerja organisasi.

Enggar berharap, seluruh ASN yang terkait dapat segera mengisi dan menyerahkan tabel monitoring ini paling lambat akhir minggu pertama Juli 2025, agar seluruh proses penataan jabatan bisa segera dijalankan.

“Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang responsif dan berkualitas,” tutupnya. (yen)