BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memastikan seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mendapatkan hak dasar berupa identitas resmi e-KTP.
Langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi juga gerbang utama bagi kelompok rentan untuk mengakses layanan publik mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga kebutuhan administratif lainnya.
Program ini dijalankan dengan sistem jemput bola. Tim Disdukcapil turun langsung ke desa-desa, mendatangi rumah warga yang memiliki keterbatasan mobilitas, baik penyandang disabilitas, ODGJ, maupun lansia.
Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Yayan Rohman, menyebut program ini selaras dengan visi Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah yang menekankan pelayanan publik inklusif dan mudah dijangkau oleh semua kalangan.
“Kami ingin memastikan hak sipil semua warga terpenuhi tanpa terkecuali,” tegas Yayan, Senin (11/8/2025).
Dari sisi teknis, perekaman e-KTP dilakukan dengan metode khusus yang menyesuaikan kondisi setiap peserta. Petugas dibantu perangkat kecamatan dan desa, serta didukung pendampingan keluarga agar proses berjalan nyaman dan lancar.
Hingga Agustus 2025, tercatat 85 penyandang disabilitas dan ODGJ berhasil direkam datanya. Meski begitu, tantangan tetap ada, terutama masalah jaringan internet di beberapa wilayah terpencil.
Pemerintah memastikan setiap warga merasa aman selama proses. Kehadiran keluarga pendamping menjadi kunci komunikasi efektif dengan peserta, terutama bagi mereka yang memerlukan pendekatan khusus.
Manfaat e-KTP bagi kelompok rentan sangat signifikan mulai dari memudahkan pendaftaran BPJS Kesehatan, mengakses bantuan sosial, hingga mengurus berbagai dokumen resmi lainnya.
Yayan menegaskan, targetnya jelas: tidak ada satu pun warga Bojonegoro yang tertinggal dalam kepemilikan identitas resmi.
“Semua harus menikmati hak dan layanan publik secara setara,” pungkasnya. (yen)