Infotaiment

Pelayanan Haji Diduga Dikuasai Segelintir Perusahaan, MPH Lapor KPK dan Ombudsman

aksesadim01
4771
×

Pelayanan Haji Diduga Dikuasai Segelintir Perusahaan, MPH Lapor KPK dan Ombudsman

Sebarkan artikel ini
D8d4064e 33a0 4d47 9590 ff3ccf7c16f4

JAKARTA – Gelombang pengawasan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji kembali menguat. Hari Rabu, 8 Oktober 2025, Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan indikasi monopoli tender layanan Haji 2026 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Dede Irawan (Pembina MPH) bersama Nu’man Fauzi (Ketua MPH), sebagai wujud komitmen organisasi itu dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana serta layanan haji di Tanah Air.

Dalam temuan lapangannya, MPH menyoroti adanya keterlibatan perusahaan penyedia jasa (syarikah) yang sama dari tahun ke tahun dalam tender layanan haji.

Pola ini dinilai mengarah pada praktik persaingan tidak sehat yang menyebabkan turunnya kualitas layanan bagi jamaah, meski biaya haji tetap tinggi.

“Kami melihat ada kejanggalan serius. Layanan haji seolah dikuasai kelompok tertentu. Ini harus diusut karena menyangkut amanah umat, bukan ruang mencari keuntungan sepihak,” tegas Nu’man Fauzi, Ketua MPH.

MPH juga menyoroti besarnya dana umat yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Berdasarkan data mereka, biaya haji reguler tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp92.988.000 per jamaah, dengan total 221.000 jamaah, atau sekitar Rp20 triliun.

“Ini angka yang fantastis. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar bersih dan transparan,” ujar Dede Irawan, Pembina MPH.

Laporan ke KPK diserahkan pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan penyampaian laporan ke Ombudsman RI pukul 11.00 WIB di Jakarta Selatan. MPH juga mengirimkan tembusan laporan resmi kepada Presiden RI, DPR RI, dan Kejaksaan Agung, agar pengawasan publik dapat dilakukan secara lebih luas dan sinergis.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, MPH juga telah menggelar aksi moral di Kementerian Agama, KPK RI, dan DPR RI, menuntut penegakan hukum serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan layanan haji yang dinilai sarat kejanggalan.

Melalui langkah ini, MPH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, jujur, dan berpihak pada jamaah.

“Kami ingin memastikan layanan haji kembali pada esensinya, yaitu melayani umat, bukan memperkaya kelompok tertentu,” tutup Nu’man Fauzi. (dpw)