Politik

Pelantikan PAW DPRD Bojonegoro, Sekwan: Semua Sesuai Prosedur dan Amanah Undang-Undang

aksesadim01
2898
×

Pelantikan PAW DPRD Bojonegoro, Sekwan: Semua Sesuai Prosedur dan Amanah Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Img 20250709 wa0140

BOJONEGORO – Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edi Susanto, secara resmi membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dalam Sidang Paripurna Istimewa yang digelar Rabu, 9 Juli 2025.

Dalam rapat yang penuh khidmat tersebut, dua nama anggota DPRD resmi diberhentikan dengan hormat, disertai pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Keputusan tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, sekaligus menegaskan penghormatan atas jasa dan pengabdian mereka selama masa jabatan.

“Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan resminya, menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian almarhum yang diberhentikan secara hormat, dan telah menunjuk pengganti antar waktu untuk melanjutkan tugas legislatif hingga masa akhir jabatan 2029,” ungkap Edi Susanto di hadapan peserta sidang.

Dalam dokumen yang dibacakan Sekwan, dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan sejak 20 April 2025, dan pelantikan PAW ditetapkan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Proses ini dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah disahkan melalui SK Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani di Surabaya pada 23 Juni 2025.

Mereka yang dilantik adalah Nafik Sahal, menggantikan (Almh.) Eny Soedarwati, Agus Dita Pratama, menggantikan (Almh.) Dyah Ayu Ratnadewi.

Pelantikan ini menjadi bentuk kesinambungan demokrasi, menjaga agar suara rakyat tetap terwakili secara utuh di parlemen daerah.

Edi Susanto menekankan bahwa setiap proses pergantian dilakukan bukan sekadar administratif, tetapi juga sarat nilai penghormatan atas dedikasi almarhumah anggota DPRD sebelumnya.

Proses PAW ini menjadi penegasan bahwa demokrasi di tingkat lokal berjalan dinamis, bermartabat, dan sesuai konstitusi.

“Kami menghargai jasa-jasa para anggota DPRD yang telah wafat. Dan kepada yang baru dilantik, kami harap dapat langsung bersinergi menjalankan amanah rakyat sesuai sumpah jabatannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PAW atau Penggantian Antar Waktu merupakan mekanisme legal yang diatur dalam undang-undang, guna mengisi kekosongan kursi anggota legislatif akibat berbagai alasan seperti pengunduran diri, wafat, atau diberhentikan.

Dalam kontek Bojonegoro, PAW ini menjadi bagian penting dari kelanjutan kerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pembangunan, yang pada tahun 2025 ini masuk dalam fase transisi penting bagi pemerintah daerah.

Dengan telah resminya pelantikan dua anggota PAW DPRD Bojonegoro, diharapkan roda pemerintahan dan fungsi lembaga legislatif dapat terus berjalan optimal, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (yen).