BOJONEGORO — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya merampungkan seluruh pembahasan dan merekomendasikan agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Dony Bayu Setiawan, selaku Juru Bicara Pansus KTR, dalam sidang paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Dony Bayu menjelaskan, penyempurnaan Raperda KTR dilakukan setelah DPRD menerima Surat Gubernur Jawa Timur tentang hasil fasilitasi. Menindaklanjuti surat tersebut, Pansus bersama Tim Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja pada 10 Desember 2025.
“Kami telah mencermati dan menyesuaikan seluruh catatan hasil fasilitasi gubernur agar Raperda KTR ini benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dony Bayu.
Dalam rapat kerja tersebut, Pansus menyepakati sejumlah penyempurnaan materi muatan Raperda, mulai dari bagian considerans menimbang, dasar hukum mengingat, hingga ketentuan pasal-pasal utama, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Salah satu poin penting adalah penghapusan ketentuan jarak atau radius penjualan rokok dari lembaga pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4). Penghapusan ini dilakukan karena pengaturan tersebut dinilai berada di luar kewenangan daerah.
Selain itu, Pasal 18 ayat (2) terkait kewenangan penyidik juga disempurnakan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengaturan di area pasar dan tempat umum sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2019.
Pansus juga menyempurnakan Pasal 21 dengan menyesuaikan ketentuan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam ketentuan terbaru, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.
Tak hanya itu, Pasal 22 juga ditambahkan materi muatan baru yang mengatur perangkat daerah penanggung jawab penyusunan peraturan pelaksana.
Peraturan Bupati sebagai aturan turunan wajib disusun oleh perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan dan ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.
Dengan mempertimbangkan seluruh masukan, pendapat anggota Pansus, serta pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, Dony Bayu menegaskan bahwa Pansus secara resmi merekomendasikan Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Panitia khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda KTR menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” pungkasnya. (er)







