BOJONEGORO – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (9/7/2025), Panitia Khusus (Pansus) II menyampaikan laporan penting terkait hasil pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bojonegoro Tahun 2025–2029.
Juru Bicara Pansus II, Sigit Kushariyanto, laporan ini memuat puluhan rekomendasi strategis yang mencerminkan komitmen DPRD untuk mendorong kemajuan daerah secara menyeluruh.
Sigit menyatakan bahwa RPJMD bukan hanya dokumen administratif, tapi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang harus disusun berdasarkan data akurat, kebutuhan lokal, dan perubahan global.
“RPJMD ini harus jadi instrumen perubahan nyata, bukan sekedar formalitas birokrasi,” tegasnya.
Fokus Rekomendasi Pansus II untuk Pembangunan Bojonegoro diantaranya, Penanganan kemiskinan harus berbasis data lintas sektor yang diperbarui secara berkala, mulai dari kondisi sosial, ekonomi, hingga rumah tangga.
Diperlukan blueprint pembangunan pertanian dengan target tahunan, pemetaan komoditas unggulan, dan pembangunan infrastruktur irigasi serta gudang hasil panen.
Bojonegoro didorong menyusun rencana induk industri berbasis potensi lokal. Pelatihan tenaga kerja dan sertifikasi keterampilan harus digalakkan.
Puskesmas dan RSUD diminta mengembangkan sistem digital untuk efisiensi pelayanan kesehatan berbasis IT.
Pendataan koperasi harus diperbarui, dan UMKM diberi akses pelatihan, promosi dagang, hingga ekspor produk lokal.
Diperlukan strategi mendatangkan wisatawan dengan mengangkat potensi lokal dan budaya, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bojonegoro memiliki potensi besar di sektor energi. Pansus II mendorong optimalisasi sumur gas dan bioenergi untuk kemandirian daerah.
Program ini direncanakan mulai berjalan pada 2026 sebagai bentuk investasi jangka panjang di sektor pendidikan.
DPRD mendorong eksplorasi potensi pendapatan baru, agar Bojonegoro tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.
Termasuk dalam rencana besar pendirian pabrik etanol, harus disiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten dan bersertifikat.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Pemkab, Pansus II secara resmi mengusulkan agar RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan konsisten, terarah, dan tepat sasaran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan semua unsur yang terlibat. Semoga Bojonegoro terus melaju menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Sigit. (yen)