BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh Bupati Bojonegoro.
Dukungan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah, yang menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan yang memadai.
Dalam pandangan umumnya, di rapat paripurna, Rabu (12/3/2025), Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa postur anggaran pendidikan dalam APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 sudah mendekati ideal, sejalan dengan alokasi 20% yang diamanatkan oleh undang-undang.
Mereka juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam pengelolaan dana abadi pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Fraksi PDI Perjuangan sangat bergembira dengan adanya rancangan peraturan daerah terkait Perda ini,” ujar juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Natasya Devianti.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Kabupaten Bojonegoro memiliki kampus negeri sendiri. Mereka yakin, kehadiran kampus negeri akan menjadi kebanggaan masyarakat dan tolok ukur kemajuan dunia pendidikan di Bojonegoro.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro juga mendorong agar ke depan Kabupaten Bojonegoro bisa memiliki kampus negeri tersendiri. Kampus negeri bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Bojonegoro sehingga hal tersebut bisa menjadi tolak ukur kemajuan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bojonegoro,” lanjutnya.
Terkait pemanfaatan dana abadi, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kondisi pendidikan di Bojonegoro. Mereka mendorong agar rumusan teknis pemberian beasiswa dari dana abadi dapat tepat sasaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan konsistensinya untuk mendukung pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Daerah ke tahap selanjutnya. (yen)