BOJONEGORO — Fraksi Partai Amanat Nasional Bintang Nurani Rakyat (PAN BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2025, dengan sejumlah catatan penting yang dinilai penting demi menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan sektor tembakau.
Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), melalui juru bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP.
Mengawali penyampaian pendapat akhir fraksi, PAN BNR menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro yang telah hadir langsung dalam rapat paripurna, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat dan seluruh peserta sidang.
Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa esensi utama Raperda KTR bukanlah melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di kawasan strategis seperti fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta lingkungan pemerintahan.
“Raperda ini harus dipahami sebagai upaya pengaturan, bukan pelarangan secara mutlak,” tegas Choirul Anam.
Dalam aspek penegakan hukum, Fraksi PAN BNR meminta agar Raperda KTR disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Fraksi secara tegas mengusulkan penghapusan tuntutan pidana terhadap pelanggar.
Sebagai alternatif, PAN BNR mengusulkan sanksi administratif dengan denda yang ringan dan proporsional agar tidak memberatkan masyarakat.
Fraksi PAN BNR juga mengingatkan bahwa Bojonegoro merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di Jawa Timur, dengan banyak petani tembakau serta industri rokok yang bergantung pada sektor tersebut.
Oleh karena itu, Raperda KTR diminta tidak mematikan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau dan industri hasil tembakau.
“Raperda ini harus memberi perlindungan nyata bagi petani tembakau dan pelaku usaha rokok di Bojonegoro,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi dari pembatasan merokok di ruang publik, Fraksi PAN BNR menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok, terutama di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi KTR tidak dipersepsikan sebagai larangan total, sekaligus tetap menghormati hak perokok.
Di akhir pendapatnya, Fraksi PAN BNR berharap Raperda KTR disusun sebatas untuk memenuhi mandat regulasi di atasnya (mandatory), tanpa mempersempit ruang gerak masyarakat maupun pelaku usaha di sektor tembakau dan rokok.
Fraksi PAN BNR menegaskan bahwa seluruh masukan dan kritik substansial telah disampaikan sebelumnya, baik melalui pembahasan di panitia khusus (pansus) maupun dalam Pemandangan Umum Fraksi. (er)







