BOJONEGORO – Video yang memperlihatkan aksi uji beton (core drill) oleh oknum yang mengatasnamakan LSM di Bojonegoro bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis memicu kontroversi luas.
Aktivitas di salah satu desa Bojonegoro tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, bahkan hanya bermodal surat pemberitahuan tanpa persetujuan dari Pemerintah Desa sebagai pemilik aset.
Sorotan tajam datang dari pakar hukum Teguh Puji Wahono.
Ia menilai tindakan tersebut bukan sekedar keliru, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum.
“LSM memang punya peran sebagai kontrol sosial, tapi tidak punya kewenangan melakukan pengujian teknis seperti itu. Apalagi tanpa izin resmi dari pemilik aset,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Menurut Teguh, tindakan tersebut mencerminkan penyimpangan fungsi LSM yang seharusnya hanya sebatas memberikan kritik, masukan, atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, bukan justru bertindak sendiri di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pengujian fisik seperti core drill merupakan ranah lembaga resmi yang memiliki kompetensi, legalitas, dan standar operasional yang jelas.
“LSM bukan auditor teknis, bukan pula penyelidik. Pengujian seperti itu hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan terakreditasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Teguh mengingatkan bahwa infrastruktur desa adalah aset yang dilindungi negara. Setiap tindakan yang berpotensi merusak, termasuk pengujian beton, wajib melalui izin resmi.
Jika dilakukan secara sepihak, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai perusakan aset. Apalagi jika sampai menimbulkan kerusakan fisik,” ujarnya.
Dia juga menyoroti bahwa hasil uji yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar apapun dalam proses pemeriksaan atau audit.
Dalam praktiknya, pengujian mutu beton harus dilakukan oleh lembaga atau laboratorium resmi yang memiliki akreditasi sesuai standar nasional (SNI), serta atas permintaan instansi berwenang seperti Inspektorat, BPK, BPKP, atau dinas teknis terkait.
Teguh merinci sejumlah potensi konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku, mulai dari dugaan perusakan aset berdasarkan KUHP, gugatan perdata akibat perbuatan melawan hukum, hingga penyalahgunaan peran sosial LSM.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan tentang organisasi kemasyarakatan serta pengelolaan aset desa yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa fungsi kontrol sosial tidak bisa dijalankan secara sembarangan.
Tanpa pemahaman hukum dan prosedur yang benar, langkah yang dianggap pengawasan justru bisa berubah menjadi pelanggaran.
“Kalau ada dugaan masalah, laporkan ke pihak berwenang. Jangan bertindak sendiri di luar aturan, karena risikonya jelas berhadapan dengan hukum,” pungkas Teguh. (er)







