Hukrim

Nur Imamah Dilaporkan ke Polres Sampang, Uang Arisan Rp250 Juta Diduga Digelapkan

aksesadim01
8739
×

Nur Imamah Dilaporkan ke Polres Sampang, Uang Arisan Rp250 Juta Diduga Digelapkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260315 WA0044

SAMPANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan di Sampang kembali mencuat.

Seorang perempuan muda bernama Sella (22), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp250 juta setelah mengikuti arisan yang dikelola oleh Nur Imamah.

Merasa dirugikan, Sella akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sampang pada 20 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTP/15/II/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Dalam laporan tersebut, Sella menyebut Nur Imamah (39), warga Jalan KH Huzer RT 001/RW 001, Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sebagai pihak terlapor.

Namun ironisnya, Sella juga ikut dilaporkan ke polisi oleh para anggotanya.

Hal itu terjadi karena sebagian dana yang disetorkan kepada Nur Imamah berasal dari para member arisan yang ia ajak bergabung.

Sella mengungkapkan, ia pertama kali mengenal Nur Imamah pada September 2025 melalui seorang temannya bernama Uus, warga Bangkalan yang juga merupakan keponakan Nur Imamah.

Setelah perkenalan tersebut, Nur Imamah menawarkan sebuah program arisan melalui pesan WhatsApp.

Sistem arisan yang ditawarkan disebut sebagai arisan jual beli.

Dalam sistem tersebut, misalnya arisan senilai Rp10 juta dijual seharga Rp6 juta dengan janji pencairan kurang dari satu bulan.

Setelah jatuh tempo, peserta disebut akan menerima Rp10 juta, sehingga terlihat menguntungkan.

Tawaran tersebut membuat Sella tertarik. Ia kemudian mengajak beberapa temannya untuk ikut serta.

Dalam waktu singkat, sekitar 10 orang bergabung sebagai member melalui dirinya.

Pada periode awal, arisan yang dikelola Nur Imamah berjalan lancar.

Dana yang dijanjikan cair sesuai kesepakatan sehingga para peserta sempat mendapatkan keuntungan.

Kepercayaan itu membuat Sella dan para membernya semakin yakin.

Pada November 2025, Nur Imamah kembali menawarkan paket arisan serupa dan Sella kembali ikut serta bersama anggota lainnya. Hingga saat itu, pembayaran masih berjalan normal.

Masalah mulai muncul ketika pada Januari 2026, Nur Imamah kembali menawarkan arisan baru dengan janji pencairan pada Februari 2026.

Sella kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening Nur Imamah untuk mengikuti arisan tersebut.

Namun pada 3 Februari 2026, Nur Imamah tiba-tiba memblokir nomor WhatsApp Sella tanpa penjelasan.

Sejak saat itu, dana arisan yang telah disetorkan tidak kunjung dibayarkan.

Total kerugian yang dialami Sella diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.

Sella mengaku telah beberapa kali berusaha menagih haknya. Bahkan ia sempat mendatangi rumah Nur Imamah di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menurut Sella, saat datang ke rumah itu ia hanya bertemu dengan orang tua Nur Imamah yang mengaku tidak mengetahui persoalan arisan yang dijalankan anaknya.

“Di rumahnya hanya ada orang tuanya. Mereka bilang tidak tahu apa-apa soal arisan anaknya,” ujar Sella.

Sella juga mengungkapkan bahwa sebagian dana yang ia transfer kepada Nur Imamah berasal dari uang para member yang bergabung melalui dirinya.

Karena dana tersebut tidak kembali, para anggota arisan menuntut Sella untuk bertanggung jawab.

“Member menekan saya untuk mengganti uang mereka. Padahal uang itu semuanya sudah saya transfer ke Nur Imamah,” katanya.

Bahkan beberapa member akhirnya melaporkan Sella ke Polres Sampang.

Sella kini didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor D’Firmansyah & Rekan di Surabaya.

Ia datang meminta pendampingan hukum pada Minggu (15/3/2026).

Direktur kantor hukum tersebut, Dodik Firmansyah, menyatakan bahwa kliennya juga merupakan korban dalam kasus ini.

Menurut Dodik, pada awalnya tidak ada kecurigaan karena sistem arisan tersebut sempat berjalan normal dan memberikan keuntungan bagi para peserta.

Dia menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, jika ada panggilan dari kepolisian, klien kami siap hadir,” ujar Dodik.

Melalui kuasa hukumnya, Sella berharap Nur Imamah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana arisan yang telah ditransfer.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan apabila tidak ada penyelesaian secara baik-baik.

Kasus ini kini tengah menunggu proses lebih lanjut di Polres Sampang.

Dugaan arisan bodong tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. (Tim Pitu)