Daerah

Nekat Buang Sampah di Jembatan KA, Siap-Siap Ditindak Pemdes Margorejo Tuban

aksesadim01
7782
×

Nekat Buang Sampah di Jembatan KA, Siap-Siap Ditindak Pemdes Margorejo Tuban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0020

TUBAN – Pemerintah Desa Margorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menunjukkan respon cepat atas maraknya praktik pembuangan sampah liar di area jembatan kereta api (Gate).

Tanpa menunggu lama, banner larangan dengan peringatan tegas kini terpampang di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi buang sampah sembarangan oleh warga Tuban.

Langkah ini diambil setelah keluhan warga Margorejo Tuban memuncak. Tumpukan sampah di sekitar bantaran jembatan tak hanya menebar bau tak sedap, tetapi juga merusak pemandangan dan memunculkan potensi gangguan kesehatan.

Kondisi tersebut dinilai mencoreng wajah desa sekaligus mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang setiap hari melintas.

Sebelum banner dipasang, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban turun langsung ke lokasi melakukan inspeksi lapangan.

Hasil peninjauan mengonfirmasi bahwa titik di sekitar jembatan KA tersebut memang kerap dijadikan lokasi pembuangan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Temuan itu memperkuat urgensi tindakan cepat agar persoalan tidak semakin meluas.

Pemerintah desa bersama instansi terkait pun sepakat memperketat pengawasan.

Penindakan sesuai aturan menjadi opsi jika praktik buang sampah sembarangan terus berulang.

Kepala Desa Margorejo, Kasri, menegaskan bahwa pemasangan banner bukan sekedar simbolis, melainkan peringatan terbuka kepada siapa pun yang masih nekat membuang sampah di lokasi tersebut.

“Kami menghimbau seluruh warga Margorejo maupun warga sekitar agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Kalau masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Ini tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” tegasnya.

Kasri menekankan bahwa edukasi tetap menjadi pendekatan utama. Namun apabila himbauan tidak diindahkan, langkah tegas tak akan dihindari.

DLHP dan Satpol PP memastikan area jembatan kereta api tersebut akan masuk dalam agenda pemantauan rutin.

Bagi pelanggar, sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan dan ketertiban umum dapat diberlakukan.

Pemdes Margorejo berharap langkah ini mampu menimbulkan efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif warga.

Fasilitas publik, termasuk area jembatan, bukan tempat pembuangan akhir. Lingkungan bersih adalah tanggung jawab bersama.

Jika persoalan sampah terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya soal estetika, tetapi juga ancaman kesehatan dan citra desa di mata masyarakat luas.

Ketegasan hari ini menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah desa tak lagi memberi toleransi terhadap praktik buang sampah liar. (er)