JAKARTA – Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) melontarkan sorotan keras terhadap belum tuntasnya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024–2025 yang hingga kini dinilai berjalan tanpa kejelasan dan minim transparansi.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius akan terganggunya keberangkatan calon jamaah haji, bahkan berpotensi berdampak pada musim haji tahun 2026.
MPH menilai stagnasi pelunasan biaya haji ini bukan sekedar kendala administratif, melainkan sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Situasi tersebut membuka ruang dugaan terjadinya penyimpangan, termasuk potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan haji di lingkungan Kementerian Agama RI.
Sekretaris MPH, Ali Rumoma, menegaskan bahwa keterlambatan yang berlarut-larut telah menciptakan ketidakpastian dan merugikan hak jamaah haji yang seharusnya dilindungi negara.
“Pelunasan BPIH 2024–2025 yang mandek tanpa penjelasan terbuka adalah kelalaian serius. Jika dibiarkan, dampaknya bisa berantai dan berujung pada kegagalan keberangkatan jamaah, termasuk pada penyelenggaraan haji tahun 2026,” tegas Ali dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
MPH mendesak Kementerian Agama RI untuk bertanggung jawab penuh dengan membuka secara transparan dasar kebijakan, alur pengambilan keputusan, serta hambatan yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut MPH, negara tidak boleh abai terhadap hak jemaah dan harus segera menghentikan praktik ketidakpastian yang berkepanjangan.
Lebih jauh, MPH menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024–2025.
“Kami mendorong KPK untuk bertindak tegas, cepat, dan transparan. Pengelolaan ibadah haji harus bersih dan akuntabel. Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik yang merugikan jemaah maupun keuangan negara,” lanjut Ali.
MPH juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan dana haji, mekanisme penetapan kuota, serta penggunaan biaya penyelenggaraan haji yang dinilai tidak terbuka.
Evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola haji dinilai mendesak, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat penyimpangan.
“Ibadah haji adalah hak fundamental umat Islam yang dijamin konstitusi. Haji bukan ruang kepentingan politik, bisnis, atau bancakan segelintir elite. Jamaah tidak boleh terus menjadi korban dari buruknya pengelolaan,” pungkas Ali Rumoma. (dpw)







