SAMPANG – Kabar miring mengenai adanya “uang tebusan” senilai Rp100 juta dalam kasus narkotika di Kabupaten Sampang akhirnya ditepis keras oleh pihak kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang memberikan klarifikasi menohok terkait nasib dua pria yang sempat diamankan pada Kamis dini hari (5/3/2026) lalu.
Dua sosok berinisial AR (36) dan LH (20) sebelumnya diciduk petugas saat berada di pinggir jalan Desa Ketapang Laok.
Tak lama setelah penangkapan, isu liar beredar di masyarakat bahwa keduanya menghirup udara bebas berkat setoran uang ratusan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah isapan jempol belaka.
Menurutnya, pemindahan status kedua tersangka ke panti rehabilitasi murni berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan intervensi uang.
“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan langsung penyerahan tersangka ke panti rehabilitasi,” tegas Iptu Yuda pada Minggu (8/3/2026).
Keputusan untuk merehabilitasi AR dan LH ternyata melewati penyaringan ketat melalui Tim Assessment Terpadu (TAT).
Tim ini bukan sembarang, di dalamnya terlibat pakar dari BNN, Polda Jatim, Kejaksaan, hingga medis.
Alasan kuat mengapa keduanya divonis rehabilitasi, karena Polisi hanya menemukan 2 butir pil ekstasi.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), barang bukti di bawah 8 butir memenuhi kriteria rehabilitasi.
Hasil pendalaman menunjukkan pil tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan (bukan jaringan pengedar).
Keduanya baru pertama kali terjerat kasus hukum (bukan pemain lama).
Keduanya dinyatakan positif narkoba, yang mengukuhkan status mereka sebagai korban penyalahgunaan, bukan bandar.
Iptu Yuda menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyembuhkan para penyalahguna dari ketergantungan obat terlarang.
Dengan dikirim ke panti rehabilitasi, diharapkan AR dan LH bisa kembali ke masyarakat dalam keadaan bersih dari narkoba.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam keresahan warga Sampang dan membuktikan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tetap berjalan di atas rel prosedur, tanpa kompromi “bawah meja”. (Tim Pitu)












