BOJONEGORO – Di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 38 desa harus menunda pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Dari total 51 desa yang direncanakan mengikuti program ini, hanya 13 desa saja yang dapat merealisasikannya.
Penundaan ini terjadi akibat adanya penghematan anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyebab utama penundaan ini adalah instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, melalui Kasubag Tata Usaha H. Yudi, A.Ptnh., M.M., menjelaskan bahwa kuota PTSL seharusnya mencakup 33.800 bidang tanah, namun setelah adanya pemblokiran anggaran, kuota yang dapat direalisasikan hanya 9.464 bidang.
Dengan situasi ini, Kantor Pertanahan Bojonegoro berencana untuk bersurat kepada pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro demi mendapatkan dukungan anggaran tambahan melalui APBD.
Dukungan ini sangat vital untuk menambah kuota PTSL tahun 2025, sehingga desa-desa yang tertunda dapat kembali mengikuti program penting ini.
Selain itu, kantor pertanahan juga mendorong desa-desa untuk mengusulkan penambahan kuota melalui APBD ke pemerintah kabupaten.
Respon positif dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif desa diharapkan mampu memfasilitasi pelaksanaan PTSL dengan optimal. (yen)