BOJONEGORO – Mengawali tahun 2026, Gerak Badan Pencak Margaluyu 151 Yogjakarta Cabang Bojonegoro menggelar rapat rutin awal tahun pada Minggu (1/2/2026).
Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyikapi hasil rapat padepokan pusat sekaligus memperkuat soliditas internal organisasi.
Rapat berlangsung di kediaman Totok Sugianto, pengurus cabang sekaligus sesepuh Margaluyu di Desa Sumberjo, Kecamatan Malo.
Suasana rapat berlangsung khidmat namun penuh ketegasan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Supangat selaku Ketua Cabang Margaluyu 151 Bojonegoro, jajaran pengurus cabang, seluruh ketua ranting se-Kabupaten Bojonegoro, serta anggota Pengaman Sedulur Margaluyu (Pasmal).
Dalam rapat tersebut, pengurus cabang membahas tindak lanjut hasil rapat yang sebelumnya digelar di Padepokan Pusat Margaluyu 151 Bangsal Pita Buana, Yogyakarta, pada 28 Desember 2025.
Salah satu poin utama adalah reorganisasi kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun di seluruh cabang yang ada di Indonesia.
Ketua Cabang Bojonegoro Supangat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum satu padepokan pusat, menegaskan adanya maklumat resmi dari padepokan pusat terkait keberadaan komunitas yang mengatasnamakan Margaluyu.
“Padepokan pusat tidak menerima dan tidak menghendaki adanya komunitas apa pun yang mengatasnamakan Margaluyu 151,” tegas Supangat, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI.
Ia menambahkan, seluruh anggota Margaluyu diminta untuk tetap memegang teguh identitas perguruan sesuai arahan padepokan pusat.
“Kalau kita orang Margaluyu, ya tetap gunakan atribut Margaluyu yang dianjurkan padepokan pusat Bangsal Pita Buana Yogyakarta. Jangan memakai atribut atau simbol yang macam-macam,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Cabang Margaluyu 151 Bojonegoro, M. Yusuf, menegaskan bahwa individu atau kelompok yang membentuk komunitas tersendiri secara otomatis bukan lagi bagian dari Margaluyu.
Dia menjelaskan, maklumat padepokan pusat secara tegas menyatakan bahwa Margaluyu 151 Yogyakarta tidak mengakui, tidak membenarkan, dan tidak bertanggung jawab atas pendirian komunitas atau wadah dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Margaluyu 151.
“Baik melalui jalur organisasi, padepokan, maupun bentuk lainnya, padepokan pusat Margaluyu 151 tidak berada di bawah organisasi massa maupun politik tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Yusuf menegaskan bahwa padepokan pusat juga tidak bertanggung jawab apabila komunitas yang mengatasnamakan Margaluyu melakukan tindakan anarkis, melanggar norma sosial, merugikan nama baik perguruan, atau mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya penegasan tersebut, rapat awal tahun ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota Margaluyu 151 Cabang Bojonegoro agar tetap berjalan sejalan dengan nilai, aturan, dan garis organisasi yang telah ditetapkan oleh padepokan pusat. (er)







