Hukrim

Lemahnya Pengawasan APH Setempat, Kabupaten Tuban Jadi Sarang Perjudian Togel

masbam990
36
×

Lemahnya Pengawasan APH Setempat, Kabupaten Tuban Jadi Sarang Perjudian Togel

Sebarkan artikel ini
Incollage 20241012 182227935 Copy 486x487

TUBAN – Lemahnya pengawasan APH setempat, perjudian jenis togel marak terjadi di warung kopi sekitaran belakang atau bongkaran Pasar Baru Tuban seakan membabibuta, Sabtu (12/10/2024).

Pasalnya perjudian ini merupakan hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat, namun banyak keluarga yang merasakan. Seperti halnya kasus-kasus yang sering diberitakan.

Dari salah satu masyarakat sekitar yang sering ngopi di warung tersebut yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan,” ya mas di sini emang ada pengepul, kalau mau pasang nomer langsung di mas Andik. Disini aman mas, gak usah khawatir,” ucapnya.

Tak heran jika perjudian tersebut aman-aman saja, karena ada dugaan di balik layar ada oknum Aparat Penegak hukum yang terlibat.

Tak hanya itu, diduga masih banyak oknum-oknum pelaku perjudian ini di sebar seperti di wilayah Kec.Jatirogo, Kec. Singgahan, Kec.Parengan dan lainya.

Maraknya perjudian tersebut seakan APH tutup mata, kenapa tidak, padahal perjudian tersebut banyak di lakukan di warung-warung dengan terbuka dan bebas.

Masyarakat berharap kepada Polres Tuban melalui pemberitaan ini agar perjudian tersebut di tindak tegas sesuai undang-undang Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta. (Er)