Infotaiment

Lampu Merah Jambean Ditertibkan, Satpol PP Bojonegoro Tegakkan Perda

aksesadim01
8915
×

Lampu Merah Jambean Ditertibkan, Satpol PP Bojonegoro Tegakkan Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20260213 WA0000

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum terus digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro.

Pada Selasa (10/2/2026), petugas melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan traffic light Jambean, salah satu titik lalu lintas padat di kota Bojonegoro.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satpol PP dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Budiyono, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menciptakan kondisi wilayah yang tertib dan kondusif.

“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di area publik yang rawan gangguan ketertiban,” jelas Budiyono.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pengamen yang beraktivitas di sekitar lampu merah.

Sempat terjadi aksi saling menghindar ketika yang bersangkutan berusaha bersembunyi dari petugas, namun berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, penertiban tetap berjalan lancar.

Selanjutnya, pengamen tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Sebagai bagian dari proses penegakan aturan, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk penanganan lanjutan dan mendapatkan pendampingan sosial yang sesuai, Satpol PP menyerahkan yang bersangkutan ke Shelter PMKS Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.

Budiyono menambahkan, kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di titik-titik strategis seperti persimpangan dan lampu merah.

“Dengan patroli rutin, kami berharap ketertiban di ruang publik tetap terjaga, lalu lintas lebih aman, dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa terganggu,” pungkasnya. (er)