Daerah

Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bojonegoro Tegaskan: Dana Masuk Rekening, Tanggung Jawab Desa

aksesadim01
8637
×

Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bojonegoro Tegaskan: Dana Masuk Rekening, Tanggung Jawab Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260304 WA0033

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro dengan terdakwa mantan Camat Padangan Heru Sugiharto pada Selasa (3/3/2026).

Di sidang pembuktian tersebut, saksi tunggal Nova Maulidian Dwi Melia, SH seorang teller yang bertugas di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan oleh JPU menyampaikan kesaksian yang berbeda dan bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan oleh para Kepala Desa dan Bendahara Keuangan Desa di persidangan sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank Jatim ini sangat penting karena di sinilah letak kesalahpahaman terkait kewenangan pencairan dana BKKD Bojonegoro Tahap 1 Tahun 2021.

Para Kepala Desa wilayah Padangan bersikeras bahwa proses pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 yang sudah masuk rekening desa di Bank Jatim tersebut wajib menyertakan RPD (Rencana Penggunaan Dana).

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh teller Bank Jatim bahwa hal itu tidak wajib disertakan.

Cukup Kepala Desa dan Bendahara Desa membawa KTP dan buku rekening sesuai spesimen maka dana BKKD Bojonegoro 2021 Tahap 1 bisa langsung dicairkan.

“Saya mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada kepala desa melampirkan RPD ya kami terima saja meski bukan persyaratan wajib. Hal ini juga merupakan kebiasaan dari pencairan dana desa sebelum-sebelumnya,” ujar Nova saat ditanya oleh hakim.

Kesaksian Nova ini konsisten dengan kesaksian dari pihak Bank Jatim di persidangan sebelumnya di kasus ini pada saat kepala desa sebagai terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, Sujito, SH mengatakan bahwa kesaksian yang disampaikan saksi dari Bank Jatim ini menjadi kontroversi dengan apa yang disampaikan oleh para kepala desa saat memberikan kesaksian mereka di depan pengadilan.

“Kita lihat itu, nanti Majelis Hakim yang bisa memberikan penilaiannya sebagai pertimbangan hukum,” ujarnya

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2/2026) JPU menghadirkan sebanyak 16 saksi, terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana BKKD 2021 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu.

Untuk diketahui sebanyak 9 desa di Kecamatan Padangan di tahun anggaran 2021 mendapatkan BKKD dari Pemkab Bojonegoro yang dipergunakan untuk pembangunan jalan aspal dan rigit beton desa.

Sebelumnya, Bukhari Yasin kuasa hukum Heru Sugiharto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021, dana BKKD Bojonegoro yang telah masuk ke rekening desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Kepala desa merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” tegasnya.

Begitu dana BKKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh pihak desa.

Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan. Tugas camat sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan umum. (er)