JAKARTA – Komitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor perikanan semakin menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Tim 9 dan Jejaring SP/SB Maritim Indonesia mengadakan audiensi penting guna merumuskan langkah strategis menuju ratifikasi Konvensi ILO No. 188, Jum’at 25 April 2025.
Konvensi internasional tersebut dirancang untuk memberikan jaminan keselamatan kerja, sistem pengupahan yang adil, serta tata kelola ketenagakerjaan yang layak bagi para pekerja di kapal penangkap ikan.
Sayangnya, hingga kini masih banyak pekerja sektor ini yang belum tersentuh perlindungan yang memadai.
“Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 bukan hanya formalitas, melainkan langkah nyata untuk menjamin hak dan kesejahteraan nelayan kita,” tegas H. Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI.
Ia menambahkan bahwa KSPI akan terus mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan konkret demi keselamatan dan keadilan bagi para pekerja perikanan.
Dalam pertemuan tersebut, KSPI dan Tim 9 sepakat untuk melakukan kajian mendalam guna menentukan langkah-langkah konkret menuju ratifikasi.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi pendorong kuat agar Indonesia segera mengadopsi konvensi tersebut dalam regulasi nasional.
“Dengan menyatukan kekuatan, kami percaya proses ratifikasi bisa lebih cepat tercapai, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh para pekerja di laut,” lanjut Ramidi.
Tim 9 merupakan aliansi lintas organisasi serikat pekerja dan LSM yang fokus pada isu-isu ketenagakerjaan maritim.
Mereka konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor perikanan dan menjadi salah satu motor penggerak dalam kampanye ratifikasi Konvensi ILO No. 188.
Langkah strategis yang disepakati ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja di sektor perikanan.
KSPI dan Tim 9 memastikan perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai pekerja perikanan mendapatkan perlindungan yang layak, aman, dan manusiawi. (Dms)