BOJONEGORO – Kabar gembira bagi masyarakat Bojonegoro. Mulai sekarang, kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat nomor S Bojonegoro resmi bebas biaya parkir.
Program ini dijalankan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perparkiran.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi seluruh juru parkir (jukir).
Pasalnya, jukir sudah menerima gaji dari APBD, sehingga tidak diperbolehkan lagi menarik uang parkir dari masyarakat.
“Seluruh jukir sudah dibina agar tidak meminta ataupun menerima uang parkir. Warga juga kami imbau untuk tidak memberi,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Aan Syahbana, menjelaskan bahwa program parkir gratis ini bukan sekadar meringankan beban masyarakat, tapi juga menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area perparkiran.
Dengan begitu, aktivitas warga maupun pelaku usaha bisa berlangsung lebih aman dan kondusif.
“Selain mengurangi beban biaya parkir, kebijakan ini juga mendukung peningkatan ekonomi lokal karena suasana lebih nyaman bagi pengunjung maupun pelaku usaha,” jelasnya.
Untuk memastikan masyarakat mengetahui program ini, Dishub memasang papan informasi parkir gratis di berbagai titik strategis.
Di antaranya Jl. Teuku Umar, Jl. Diponegoro, Jl. Panglima Soedirman, Jl. Mastrip, Jl. Trunojoyo, serta beberapa ruas lain seperti Jl. Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asyari, Jl. AKBP M. Soeroko, Jl. Kartini, dan Jl. Pemuda.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, masyarakat Bojonegoro diharapkan aktif ikut mengawasi. Jika masih ada jukir yang nekat menarik uang, warga dipersilakan melaporkannya. (yen)