KEDIRI – Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit yang dipimpin oleh Harijono sebagai Ketua Umum, mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa urusan surat menyurat baik kepada pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Perusahaan Swasta, BUMN, dan pada Perseroan, wajib Berkop Surat dan stampel resmi DPP PSM Banaspati Mojopahit, Beralamatkan kantor di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kediri.
Pernyataan Ketua Umum, untuk saat ini, segala macam bentuk surat menyurat atas nama DPP PSM Banaspati Mojopahit, apabila ada ditemukan surat menyurat yang mengatasnamakan PSM Banaspati Mojopahit, dan beralamat di luar alamat Kantor DPP PSM Banaspati Mojopahit dianggap ilegal dan makar, merusak citra marwah nama baik DPP PSM Banaspati Mojopahit.
“Adapun, Fokus kami untuk saat ini masih pembenahan pengurus internal DPP PSM Banaspati Mojopahit, dan sampai saat ini, belum ada SK Kepada Jajaran Pengurus DPD, DPC dan Seterusnya,” terangnya, Selasa (17/12/2024).
Bilamana terjadi hal-hal yang diluar DPP PSM Mojopahit, maka ia akan melaporkan bentuk kegiatan tersebut sebagai tindakan Makar, Ilegal dan Mencemarkan Nama Baik DPP PSM Banaspati Mojopahit. Apalagi kegiatan nya mencetak Stempel dapat di tuntut di muka hukum, tanpa terkecuali.
“Berdasarkan Rapat Kerja DPP PSM Banaspati, sampai detik ini belum ada kelengkapan susunan pengurus baik DPD, DPC nya, belum mengirim proses domisili baik DPD dan DPC,” tutur Hendra selaku Sekjen DPP PSM Banaspati Mojopahit.
Sebelum terbentuk pengurus secara definitip di tiap-tiap DPD dan DPC kegiatan tersebut dianggap ilegal, makar dan Mencemarkan Nama Baik.
Bagi masing masing pengurus DPD wajib melengkapi Struktual DPD terlebih dahulu, apalagi SK masing-masing belum dkeluarkan.
Adapun bilamana sudah terjadi kegiatan tersebut maka, akan dipanggil dalam forum Rapat Interen untuk mempertanggungjawabkan Kegiatan tersebut.
“Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hal tersebut sudah dilakukan, kami akan komunikasi dengan Humas DPP PSM Banaspati Mojopahit bilamana terjadi kegiatan yang mengatasnamakan DPP PSM Banaspati Mojopahit. Maka Kami akan berkirim surat kepada Instansi tersebut, dan Jika Instansi Pemerintahan, APH, Perusahaan Swasta, BUMN, Persero Persero yang sudah menerima Surat atas nama selain DPP PSM Banaspati Mojopahit, harap segera laporkan kepada Aparat Penegak Hukum, kegiatan tersebut di luar DPP PSM Banaspati Mojopahit,” ungkapnya.
Sebagaimana kegiatan yang diluar DPP PSM Banaspati Mojopahit, pihaknya mengingatkan kepada seluruh team baik DPP, DPD, DPC segera laporkan bentuk kegiatan dilapangan. Sesuai AD ART Organisasi Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit. Harus tunduk kepada AD ART dan Harus Tunduk kepada Hukum, jangan sampai main main mengatasnamakan Organisasi Banaspati Mojopahit. (Sdr)