BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap politik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicaranya, Erix Maulana Heri Kiswanto, yang mengawali penyampaiannya dengan apresiasi kepada pimpinan sidang, pimpinan DPRD, serta Bupati Bojonegoro atas terbangunnya komunikasi dan sinergi yang konstruktif selama proses pembahasan Raperda KTR.
“Komunikasi dan sinergi yang baik inilah yang menjadi pondasi lahirnya kebijakan publik yang berkualitas dan berpihak pada masyarakat Bojonegoro,” ujar Erix dalam forum paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pembentukan Perda KTR sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menguraikan sejumlah data penting yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Perda KTR.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya merupakan perokok usia 10 hingga 18 tahun. Angka tersebut menunjukkan tantangan serius dalam perlindungan generasi muda.
Di sisi lain, penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai Rp210,29 triliun, sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta ini menunjukkan bahwa industri tembakau memiliki kontribusi ekonomi besar, namun juga menyimpan risiko kesehatan yang tidak kecil.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti posisi strategis Bojonegoro sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan produksi mencapai 11.250 ton.
Selain itu, terdapat 19 pabrik rokok di Bojonegoro yang menyerap lebih dari 12.500 tenaga kerja, mayoritas perempuan. Kontribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Bojonegoro tercatat mencapai Rp84 miliar pada tahun 2023.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran dan resistensi dari pengusaha serta buruh rokok, terutama terkait dampak terhadap produksi dan lapangan kerja.
Hal ini menjadi tantangan nyata bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengimplementasikan kebijakan KTR secara bijaksana.
Meski menyetujui Raperda KTR, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
1. Pemasangan rambu KTR secara masif – Kebijakan KTR dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Karena itu, pemerintah diminta memasang papan atau tanda kawasan tanpa rokok secara jelas dan merata.
2. Penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) – Perda KTR harus mendorong perubahan perilaku perokok agar lebih sehat dan tidak merugikan nonperokok.
Pemerintah diharapkan menyediakan TKM di area tertentu yang tidak sepenuhnya masuk kategori KTR.
3. Sosialisasi masif dan berkelanjutan – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan seluruh elemen industri rokok, tenaga kerja, dan masyarakat melalui sosialisasi yang intensif.
4. Penindakan tegas rokok ilegal – Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penindakan terhadap produksi, peredaran, dan penggunaan rokok ilegal sebagai bentuk penguatan kolaborasi sektor kesehatan dan industri yang taat aturan.
5. Kolaborasi lintas sektor -Pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi untuk merumuskan kebijakan yang inklusif, adil, dan dapat diterima semua pihak yang terdampak.
“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tandas jubir Erix.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi dan ketenagakerjaan masyarakat Bojonegoro. (er)







