BANYUWANGI – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dari pusaran tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Banyuwangi.
Kelompok pegiat anti korupsi secara terbuka membeberkan rangkaian keputusan yang diduga bermasalah dan menyeret nama mantan Bupati Banyuwangi dua periode, Abdullah Azwar Anas.
Sorotan utama mengarah pada proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu yang terjadi pada 2012.
Menurut Ance Prasetyo, selaku koordinator kelompok pegiat anti korupsi, kebijakan yang diambil saat itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang secara tegas melarang pemindahtanganan IUP.
Ance menjelaskan, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit menyatakan bahwa pemegang IUP tidak boleh memindahkan izin kepada pihak lain.
Ketentuan ini diperkuat dalam PP Nomor 24 Tahun 2012 (perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010), yang menegaskan larangan peralihan IUP, termasuk kepada badan usaha yang 51 persen sahamnya tidak dimiliki pemegang izin awal.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Pada 9 Juli 2012, Anas menerbitkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang menyetujui peralihan IUP Operasi Produksi dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI), dengan dalih IMN masih menguasai 51 persen saham BSI.
“Di dalam keputusan itu disebutkan izin dialihkan ke anak perusahaan, yakni PT BSI,” ungkap Ance.
Masalah tak berhenti di situ, kurang dari tiga bulan kemudian, pada 28 September 2012, terbit Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang mengubah komposisi kepemilikan saham BSI.
Dalam dokumen tersebut, 100 persen saham BSI disebut beralih ke PT Alfa Suksesindo.
Padahal, berdasarkan data AHU Kemenkumham per Agustus 2012, PT IMN tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham.
Artinya, syarat kepemilikan 51 persen oleh pemegang IUP awal sudah gugur.
Belum genap setahun, Anas kembali mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 pada 7 Desember 2012.
Kali ini, kepemilikan saham kembali berubah, 95 persen saham BSI dikuasai PT Merdeka Serasi Jaya, sementara PT Alfa Suksesindo tinggal memegang 5 persen.
“Dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya, IMN sama sekali tidak tercatat. Perusahaan ini sekarang dikenal sebagai Merdeka Copper Gold,” tegas Ance.
Menurut kajian kelompok pegiat anti korupsi, Keputusan Bupati 709 dan 928 seharusnya tidak boleh diterbitkan karena entitas pemegang izin sudah berubah total dan bertentangan dengan UU Minerba serta PP 24/2012.
“Izin itu melekat pada badan usaha. Kalau IMN sebagai pemilik awal 51 persen hilang, seharusnya izin dikembalikan ke negara, dicabut, lalu dilelang ulang. Bukan malah digeser cepat seperti ini,” ujarnya.
Ance menilai alur peralihan tersebut terkesan mengakali regulasi, sekaligus membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia bahkan menyebut rangkaian keputusan ini sebagai “pintu masuk aparat penegak hukum” untuk mengusut dugaan pelanggaran yang lebih besar.
Pernyataan kelompok pegiat anti korupsi ini diperkuat oleh pandangan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2013.
Dalam sebuah publikasi hukum, Sony Heru, Staf Ahli Bidang Hukum ESDM saat itu, menegaskan bahwa IUP hanya melekat pada entitas perusahaan, bukan pada pemegang sahamnya.
Hal senada disampaikan Nur Hardono, pejabat ESDM lainnya, yang menyebut kepemilikan saham 51 persen wajib dipertahankan hingga masa IUP berakhir, kecuali izin dihentikan dan dilelang ulang.
Sebagai catatan, pengalihan izin di Tumpang Pitu kala itu tidak hanya mencakup IUP Operasi Produksi, tetapi juga IUP Eksplorasi, karena kedua izin tersebut masih aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (Tim Sembilan)







