SURABAYA – Effendi Pudjihartono, terdakwa dalam kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, membantah keras tuduhan “kongkalikong” dengan Notaris Ferry Gunawan.
Ia menegaskan bahwa perjanjian kerjasama Nomor 12 yang ditandatangani pada 27 Juli 2022, antara dirinya dan Ellen Sulistyo, dibuat secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Tidak ada ‘kongkalikong’. Semua terbuka di persidangan saat Notaris Ferry dihadirkan,” ujar Effendi, Kamis (6/7/2025), di PN Surabaya.
Ia menyebut, Ellen Sulistyo bahkan sempat mengajukan renvoi sebelum penandatanganan akta.
Effendi juga membantah dakwaan JPU terkait pasal 266 KUHP.
Menurutnya, tidak ada bukti bahwa ia memerintahkan Notaris mencantumkan namanya sebagai direktur. “Lagipula, itu tidak membuat perbedaan dalam konteks akta nomor 12,” tegasnya.
Terkait dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Effendi menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Ia mengklaim justru dirinya yang dirugikan dan dikriminalisasi.
“Saya tidak menerima uang sepeser pun dari Ellen. Dia yang mengelola, dia yang pegang uang, lalu saya dituduh menipu,” ujarnya.
Effendi juga menjelaskan bahwa transfer uang Rp 330 juta dari Ellen adalah profit sharing, bukan uang pribadi. Ia menuding Ellen tidak membayar PNBP sesuai perjanjian, padahal omzet restoran mencapai Rp 3 miliar.
“Saya sudah jaminkan emas ke Kodam untuk pembayaran PNBP. Ini kriminalisasi!” tegasnya.
Effendi merasa menjadi korban dalam kasus ini. Ia berharap keadilan ditegakkan dan kebenaran terungkap di persidangan. (Red)