Hukrim

Kasus Narkoba Kediri Jadi Sorotan, Ada Dugaan Kolaborasi Oknum

aksesadim01
8797
×

Kasus Narkoba Kediri Jadi Sorotan, Ada Dugaan Kolaborasi Oknum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260222 WA0007

KEDIRI – Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kediri pada Jumat malam, 20 Februari, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam penggerebekan di Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, aparat mengamankan lima orang berinisial F, R, E, U, dan A atas dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disebut sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Kebonrejo, sehingga total tujuh orang diamankan.

Namun, di tengah proses hukum berjalan, muncul pengakuan dari keluarga tersangka yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta per orang agar bisa terbebas dari jerat pidana.

Salah satu warga berinisial I mengungkapkan bahwa keluarga tersangka sampai berencana menjual sapi dan kendaraan demi memenuhi permintaan tersebut.

Disebutkan pula, komunikasi dilakukan melalui Kepala Desa Kampung Baru dengan alasan sudah berkoordinasi terkait proses rehabilitasi.

Kepala Desa Kampungbaru, Toirin, membenarkan adanya penangkapan warganya berdasarkan informasi dari kepala dusun, namun belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, melalui Kanitnya Rustamaji, membenarkan adanya penangkapan tujuh orang terkait narkotika jenis sabu.

Polisi juga menyatakan telah menyita alat hisap sabu dan para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dilimpahkan ke Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang berada di Jalan Kranggan Utama, Dusun Kranggan, RT 003/RW 002, Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, untuk menjalani rehabilitasi.

Pihak Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang dipimpin Agian mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pengurus internal.

Meski rehabilitasi merupakan langkah hukum yang sah bagi pengguna narkotika berdasarkan asesmen, narasi yang berkembang di masyarakat memunculkan dugaan adanya mekanisme tidak transparan dalam proses tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kediri terkait dugaan permintaan uang tersebut.

Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa Polri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagai institusi sipil bersenjata yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.

Aparat juga tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, jika dugaan pemerasan atau gratifikasi benar terjadi, maka dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau benar apa yang dilakukan oknum tersebut, sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan harus diungkap tuntas secara mendalam,” tegas Didi, Sabtu (21/2/2026).

Ia juga mendorong agar pengawasan internal dan eksternal diperkuat guna menjaga integritas penegakan hukum.

Publik kini mendorong agar Bidpropam Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur penangkapan, asesmen, hingga pelimpahan ke lembaga rehabilitasi.

Selain itu, peran Ombudsman dan Satgas Saber Pungli dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi atau praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyangkut tindak pidana narkotika, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi transparan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin liar.

Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus berjalan tegas dan terbuka demi menjaga marwah institusi serta keadilan bagi rakyat. (wh)