Hukrim

Kasus Mutilasi Koper Merah Memanas, Pelaku Resmi Diserahkan ke Kejari

aksesadim01
2887
×

Kasus Mutilasi Koper Merah Memanas, Pelaku Resmi Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Img 20250522 wa0064

KEDIRI – Kasus pembunuhan mutilasi koper merah yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menerima pelimpahan tersangka utama, Antok, beserta barang bukti pada Kamis siang, 22 Mei 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyampaikan bahwa proses pelimpahan berjalan mulus tanpa kendala.

“Tersangka Antok sangat kooperatif. Ia mengakui semua perbuatannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan yang telah disusun,” ujar Ichwan.

Yang mencengangkan, barang bukti yang diamankan tak hanya koper merah yang menjadi sorotan publik, tetapi juga tiga unit mobil, lima buah handphone, satu pisau tajam, serta perlengkapan pribadi milik korban.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kediri, M. Safir, menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi khusus lantaran telah menarik perhatian masyarakat secara luas.

“Karena kasus ini viral dan menyentuh sisi kemanusiaan, kami akan menangani dengan sangat serius,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa tim JPU telah disiapkan dan terdiri dari lima jaksa andal: M. Safir, Ichwan Kabalmay, Ashar, Bu Puji, dan Bu Gio.

Mereka diberi waktu sekitar 20 hari untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

Dalam pernyataan mengejutkannya, Antok mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

“Saya benar-benar khilaf. Saya sudah meminta maaf kepada keluarga korban melalui media, dan setiap habis salat saya selalu mendoakan korban,” ucapnya.

Kini publik menantikan proses persidangan yang akan mengungkap lebih dalam motif dan kronologi lengkap kasus sadis ini. (sdr)