REMBANG – Kasus dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan menimpa seorang karyawan koperasi asal Kabupaten Bojonegoro.
Korban bernama Syahrul Kirom (27) mengaku mengalami kekerasan fisik serta disekap oleh tiga orang atasannya di kantor tempat ia bekerja di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kantor Koperasi Putra Manunggal Mas 85 yang berada di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang.
Merasa tidak kuat menanggung perlakuan tersebut, Syahrul akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Rembang pada Minggu (8/3/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STPLP Rekom/120/III/2026/SPKT.
Syahrul yang merupakan warga Jalan Letda Mustajab, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, mengaku kejadian bermula ketika dirinya dituduh oleh pihak manajemen koperasi melakukan pemalsuan data nasabah.
Tuduhan tersebut disertai klaim kerugian perusahaan sebesar Rp15 juta, yang menurut pihak koperasi merupakan nilai pinjaman nasabah beserta bunga yang dibebankan kepadanya.
Namun alih-alih melalui proses klarifikasi secara wajar, korban mengaku justru mengalami perlakuan yang mengarah pada pembatasan kebebasan.
Syahrul menuturkan dirinya dilarang meninggalkan kantor dan harus berada di lokasi tersebut selama beberapa hari.
Ia mengaku sejak 2 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dirinya ditempatkan secara paksa di ruang CCTV kantor selama dua hari.
Tidak berhenti di situ, pada 4 hingga 7 Maret 2026, korban kembali diminta tidur di sebuah ruang ganti yang terpisah dari karyawan lain.
Selama berada di ruangan tersebut, korban mengaku berada dalam pengawasan ketat salah satu terduga pelaku.
Dalam laporan resminya kepada polisi, Syahrul menyebut tiga orang atasannya dengan inisial R, I, dan K sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami sejumlah luka fisik.
Ia menyebut mengalami lebam pada bagian atas dan bawah mata, mata memerah, memar di lengan kanan, serta nyeri pada bagian punggung saat digerakkan.
Selain itu, korban juga merasakan sakit di bagian dada saat batuk dan mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan.
“Mata kanan terasa seperti ada garis putih dan sangat perih,” ungkapnya.
Tidak hanya luka fisik, kejadian tersebut juga meninggalkan trauma psikologis bagi korban.
Sementara itu, pihak keluarga korban sebenarnya telah mencoba menyelesaikan persoalan yang dituduhkan secara kekeluargaan.
Mereka bahkan mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada pihak koperasi sebagai bentuk itikad baik.
Tak hanya itu, gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) milik korban senilai sekitar Rp1 juta juga disebut telah diambil oleh pihak koperasi.
Kini kasus dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan tersebut sedang dalam penanganan Polres Rembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan kekerasan yang dialami korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (er)







