TANGERANG – Polemik layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mencuat di Kota Tangerang.
Kali ini, BPJS Watch Tangerang Raya menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif penjaminan pasien JKN di Rumah Sakit Annisa yang dinilai merugikan hak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kasus tersebut menimpa seorang pasien anak berinisial FW (9) yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin malam, 9 Februari 2026, pukul 21.26 WIB.
Saat tiba di IGD, status kepesertaan JKN pasien tercatat tidak aktif, sehingga pihak rumah sakit memprosesnya sebagai pasien umum.
Akibat status tersebut, keluarga pasien diminta melakukan pembayaran administrasi IGD sebesar Rp 276.448,79 pada Selasa dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, pasien didiagnosis mengalami Leukositosis.
Dokter kemudian memutuskan pasien harus menjalani rawat inap pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 01.29 WIB.
Pihak keluarga selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dalam tenggat waktu 3×24 jam, sesuai ketentuan yang berlaku bagi peserta JKN nonaktif yang membutuhkan perawatan.
Permasalahan muncul ketika pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak RS Annisa menyatakan bahwa hari tersebut merupakan batas akhir pengurusan administrasi JKN.
Pernyataan ini langsung menuai keberatan dari keluarga pasien yang saat itu didampingi oleh BPJS Watch Tangerang Raya.
Orang tua pasien, Wibowo, menilai pihak rumah sakit keliru dalam menghitung batas waktu 3×24 jam.
“Pasien masuk IGD pada 9 Februari pukul 21.26 WIB. Kalau dihitung 3×24 jam secara medis dan administratif, batas akhirnya seharusnya 12 Februari pukul 21.26 WIB, bukan tanggal 11. Kami menyayangkan klaim sepihak rumah sakit yang menyatakan waktu sudah habis padahal 72 jam belum terlampaui,” tegas Wibowo.
BPJS Watch Tangerang Raya menilai terdapat potensi maladministrasi dalam penerapan aturan penghitungan batas waktu aktivasi JKN.
Menurut mereka, penghitungan 3×24 jam semestinya dilakukan secara presisi berbasis jam, bukan sekadar berdasarkan pergantian hari kalender.
Kesalahan penafsiran tersebut dinilai berpotensi merugikan hak pasien JKN, khususnya peserta PBI yang sejatinya mendapat perlindungan penuh dari negara.
Hingga proses administrasi menemui jalan buntu, pihak keluarga akhirnya terpaksa melunasi seluruh biaya perawatan sebagai pasien umum.
Keputusan itu diambil lantaran keluarga sudah kelelahan secara mental dan ingin fokus pada kondisi kesehatan sang anak.
BPJS Watch berharap kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi fasilitas kesehatan agar penerapan aturan JKN dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan peserta, terutama pasien anak dan kelompok rentan. (dpw)







