Hukrim

Kasihan, Pria Asal Bojonegoro Ini Belum Menikmati Sudah Terciduk Polisi Nganjuk

aksesadim01
2893
×

Kasihan, Pria Asal Bojonegoro Ini Belum Menikmati Sudah Terciduk Polisi Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Img 20250505 wa0002

NGANJUK – Aksi nekat seorang pria asal Bojonegoro yang mencuri motor di Nganjuk harus berakhir pahit. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, ia lebih dulu dibekuk tim gabungan dari Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.

Pelaku yang diketahui bernama ER (37), warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap saat hendak menjual motor curian melalui media sosial. Penangkapan dilakukan di sekitar Pasar Baron, usai polisi menelusuri jejak digital pelaku.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, memberikan apresiasi tinggi atas kerja cepat dan kolaboratif timnya.

Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kesigapan aparat dalam menindak laporan warga dan menekan angka kejahatan jalanan.

“Dengan respon cepat dari petugas, kasus ini bisa terungkap hanya dalam waktu singkat. Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas aksi curanmor yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai tempat jual beli hasil curian,” tegas AKBP Henri, Minggu (4/5/2025).

Aksi pencurian ini bermula dari laporan warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash bernopol AG-3840-WK.

Saat itu, korban meninggalkan motornya di depan warung. Pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menelusuri jejak pelaku hingga menemukan akun Facebook atas nama “AS” yang digunakan untuk menjual motor curian.

Transaksi sempat terjadi dengan pembeli di wilayah Bagor, sebelum akhirnya barang bukti berhasil diamankan.

Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor curian serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi daring.

“Setelah motor berhasil kami amankan dari pembeli, pengejaran terhadap pelaku langsung dilakukan hingga akhirnya kami tangkap di sekitar Pasar Baron,” ungkap AKP Joni.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama melalui media sosial.

Pastikan surat-surat kendaraan lengkap untuk menghindari terlibat dalam tindak kejahatan tanpa disadari.

Medsos memang memudahkan transaksi, tapi jangan sampai jadi jalan pintas para pelaku kejahatan. (sdr)