NGANJUK – Suasana malam di sebuah warung di Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, mendadak heboh pada Sabtu (10/8/2025). Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk mendadak masuk dan langsung menggagalkan aksi perjudian dadu yang tengah berlangsung.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. Hasilnya, enam pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti uang tunai jutaan rupiah dan peralatan judi.
“Ini komitmen kami menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Terima kasih kepada warga yang berani melapor,” tegas AKBP Henri, Minggu (11/8/2025).
Informasi keberadaan judi dadu ini berasal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas Resmob bergerak cepat ke lokasi. Benar saja, di dalam warung, enam pria tengah asyik melempar dadu dan bertaruh uang.
Para pelaku yang diamankan adalah, NA (53) – warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Ngluyu, KA (75) – warga Dusun Kedung Celeng, Desa Tawang, Gondang, BA (60) – warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Ngluyu, SU (62) – warga Dusun Semen, Desa Sugihwaras, Ngluyu, DI (58) – warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Ngluyu, SA (62) – warga Dusun Putuk Wetan, Desa Gampeng, Ngluyu.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, Satu set alat dadu lengkap dengan beberan, Uang tunai Rp2.243.000 hasil taruhan, Dua unit sepeda motor milik pelaku.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Enam pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.
Polres Nganjuk memastikan patroli dan operasi semacam ini akan terus dilakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Jun)