Hukrim

IUP OP dan IPPKH Tumpang Pitu Banyuwangi Kembali Disorot, Dugaan Pelanggaran Menguat

aksesadim01
8896
×

IUP OP dan IPPKH Tumpang Pitu Banyuwangi Kembali Disorot, Dugaan Pelanggaran Menguat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260221 WA0015

BANYUWANGI – Polemik tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kembali memanas.

Setelah sebelumnya pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambng yang ada di wilayah Kabupaten Banyuwangi itu menjadi sorotan, kini Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengungkap dugaan kejanggalan lain, yakni pada proses perubahan nama pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Indo Multi Niaga (IMN) ke PT Bumi Suksesindo (BSI).

Tambang emas Tumpang Pitu merupakan salah satu proyek tambang strategis di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Operasionalnya dijalankan oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, membeberkan bahwa perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke PT BSI tertuang dalam surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.190/Menhut-II/2013 tertanggal 6 Maret 2013.
Saat itu, jabatan Menteri Kehutanan dipegang oleh Zulkifli Hasan.

Menurut Ance, terdapat sejumlah pertimbangan dalam surat tersebut yang patut dipertanyakan.

Salah satu dasar yang digunakan adalah Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, yang memberikan IUP OP atas nama PT BSI.

Padahal, keputusan tersebut diketahui telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Keputusan Nomor 709 dan kemudian Nomor 928.

Dasar Hukum Dipertanyakan
Persetujuan perubahan nama IPPKH diterbitkan pada Maret 2013.

Namun, perubahan Keputusan Bupati Nomor 547 sudah dilakukan sejak September 2012 (menjadi Nomor 709) dan kembali diperbarui pada Desember 2012 (menjadi Nomor 928).

Ance mempertanyakan mengapa dasar yang digunakan tetap Nomor 547, bukan keputusan terbaru yang berlaku saat itu.

“Seharusnya yang dijadikan rujukan adalah keputusan terakhir, yakni Nomor 928. Penggunaan dasar lama ini terkesan janggal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan saham PT BSI dalam Keputusan Nomor 547 berbeda dengan yang tercantum dalam Nomor 709 dan 928.

Pada Keputusan 547, PT BSI masih tercatat sebagai anak perusahaan PT IMN dengan kepemilikan saham 51 persen.

Namun dalam keputusan berikutnya, nama PT IMN tidak lagi tercantum dalam daftar pemegang saham PT BSI.

Ance juga menyinggung regulasi yang berlaku saat itu, yakni, PP Nomor 24 Tahun 2010 yang diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2010 yang diubah dengan P.38/Menhut-II/2012.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemegang IPPKH dilarang memindahtangankan izin tanpa persetujuan Menteri.

Menurutnya, apabila perubahan kepemilikan saham dan status perusahaan tidak sesuai ketentuan, maka persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH bisa dipersoalkan.

“Jika saat itu digunakan keputusan terbaru yang sudah tidak mencantumkan PT IMN, bisa saja pertimbangannya berbeda,” katanya.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai, polemik ini berpotensi menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu.

Terlebih, kini terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan denda atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

“Jika ditemukan pelanggaran, selain membuka kemungkinan adanya unsur KKN, juga bisa berdampak pada potensi penerimaan negara dari denda,” imbuh Ance.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Copper Gold Tbk, maupun mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan jurnalis. (Tim Sembilan)