BOJONEGORO – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh kencang oleh Korps Bhayangkara di Bumi Angling Dharma.
Tak main-main, Polres Bojonegoro baru saja membongkar sindikat peredaran gelap sabu dan ganja yang selama ini meresahkan warga.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian mengungkap hasil perburuan timnya sejak awal tahun hingga 10 Maret 2026.
Hasilnya cukup mengejutkan, 11 kasus berhasil dibongkar dengan total 13 tersangka diciduk.
Ke-13 orang yang kini berbaju tahanan tersebut memiliki peran berbeda dalam rantai hitam narkoba.
9 orang “Pemain” lapangan alias pengedar sabu. 1 orang spesialis pengedar ganja. 3 orang terciduk sebagai pemilik sekaligus pemakai sabu.
Aparat juga berhasil mengamankan barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.
Sebanyak 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja kering gagal beredar di jalanan Bojonegoro berkat gerak cepat petugas.
Polisi memastikan para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Para Pengedar dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam mendekam di penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Tak hanya itu, denda fantastis hingga Rp10 miliar pun menanti.
Pemakai/pemilik dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman bui hingga 12 tahun.
AKBP Afrian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa polisi tidak bisa bekerja sendiri.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keluarga. Peran aktif warga adalah kunci utama memutus rantai peredaran narkoba di Bojonegoro,” tegas Afrian. (er)












