Infotaiment

Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Biang Keroknya

aksesadim01
2886
×

Gas LPG 3 Kg Langka, Ini Biang Keroknya

Sebarkan artikel ini
Img 20250523 wa0009

JAKARTA – Aksi nakal penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua sindikat besar pengoplos gas LPG 3 Kg bersubsidi yang beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Operasi ini dilaksanakan pada 16 dan 19 Mei 2025, dan berhasil menetapkan 10 tersangka serta mengamankan ratusan tabung sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan di daerah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lima pelaku KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas melon 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg non subsidi, lalu dijual dengan harga tinggi.

Modus ini telah berlangsung cukup lama dan menyasar masyarakat umum tanpa disadari.

Sementara itu, di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, polisi membongkar praktik serupa yang lebih masif.

Dalam gudang di Jl. Pulau Harapan IX, lima tersangka lainnya BS, HP, JT, BK, dan WS kedapatan mengoplos gas 3 Kg ke tabung ukuran jumbo hingga 50 Kg, kerugian negara dari aksi mereka diperkirakan menembus angka Rp14 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Nunung juga menekankan bahwa efek dari kejahatan ini sangat terasa di masyarakat. Kelangkaan gas melon, harga yang melambung, serta risiko kebakaran akibat tabung oplosan membuat warga kecil yang paling menderita.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga subsidi energi agar benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Bareskrim berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.

Selain itu, sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal distribusi gas subsidi agar tetap tepat sasaran. (Hen)