Hukrim

Gading Gajah Dijual Online, Polri Tangkap 2 Pelaku di Sukabumi dan Jakarta

aksesadim01
2781
×

Gading Gajah Dijual Online, Polri Tangkap 2 Pelaku di Sukabumi dan Jakarta

Sebarkan artikel ini
Img 20250526 wa0021

JAKARTA — Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi kembali digerebek aparat. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjual gading gajah ilegal yang beroperasi secara online di dua kota besar: Sukabumi dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan bermula dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial mencurigakan yang memperjualbelikan gading gajah. Penelusuran cepat membuahkan hasil: pelaku pertama berinisial R (47) diciduk di Sukabumi pada 8 Mei 2024, dengan barang bukti 4 buah gading seberat total 6,26 kilogram.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku kedua berinisial N (40) di sebuah kos-kosan di Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Dari lokasi ini, disita 3 gading tambahan seberat 6,73 kilogram serta 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi jual beli.

“Mereka bukan sindikat internasional, tetapi individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual gading ke kolektor dalam negeri. Modusnya: beli dari oknum tertentu lalu dijual lagi lewat platform digital,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Ini kejahatan serius. Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merusak ekosistem dan mengancam spesies langka seperti gajah,” tegas Brigjen Nunung.

Polri mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual satwa liar, termasuk bagian tubuhnya seperti gading, sisik, atau kulit. (Sdr)