Politik

Fraksi PPKN Nilai Perda KTR Bojonegoro Penting, Tapi Jangan Represif

aksesadim01
7818
×

Fraksi PPKN Nilai Perda KTR Bojonegoro Penting, Tapi Jangan Represif

Sebarkan artikel ini
IMG 20251218 WA0005

BOJONEGORO – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/12/2025), melalui juru bicara FPPKN, Ahmad Suyono.

Dalam pendapat akhirnya, FPPKN menegaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada kajian normatif, empiris, dan komparatif, baik terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro maupun hasil pembahasan mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Menurut FPPKN, Raperda KTR merupakan instrumen kebijakan publik yang relevan dan rasional dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta melindungi kepentingan publik dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok di ruang publik.

Secara akademis, FPPKN menilai pengaturan Kawasan Tanpa Rokok sejalan dengan pendekatan evidence-based policy.

Berbagai kajian ilmiah menunjukkan adanya korelasi signifikan antara paparan asap rokok dengan meningkatnya penyakit tidak menular, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Oleh karena itu, Raperda KTR dapat dipandang sebagai kebijakan preventif yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang kesehatan masyarakat,” tegas Ahmad Suyono.

Meski menyetujui, FPPKN mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan norma hukum, tetapi juga oleh tingkat penerimaan sosial dan kesiapan sistem implementasi di lapangan.

Dari perspektif sosiologis dan ekonomi kebijakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas sosial masyarakat, termasuk keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

Karena itu, FPPKN mendorong agar implementasi Perda KTR dilakukan dengan pendekatan adaptif, inklusif, dan berkeadilan.

FPPKN menekankan pentingnya strategi implementasi yang komprehensif, di antaranya melalui, sosialisasi yang sistematis dan berkelanjutan, penyediaan fasilitas khusus merokok yang memenuhi standar kesehatan, pengawasan dan penegakan hukum yang edukatif, persuasif, dan humanis, pendekatan represif semata dinilai berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan justru mengurangi efektivitas kebijakan.

Dengan memperhatikan landasan filosofis, yuridis, akademis, dan sosiologis, serta hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, FPPKN menyatakan menyetujui Raperda KTR untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun demikian, FPPKN berharap Pemerintah Daerah secara konsisten melakukan evaluasi berkala berbasis data dan indikator terukur, guna memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat optimal tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak diharapkan.

“Semoga Peraturan Daerah ini menjadi bagian dari ikhtiar ilmiah, moral, dan konstitusional dalam mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang sehat, bahagia, makmur, dan membanggakan,” pungkasnya. (er)