Politik

Fraksi PKB Setujui Perda KTR, Lindungi Hak Warga Hirup Udara Bersih

aksesadim01
8971
×

Fraksi PKB Setujui Perda KTR, Lindungi Hak Warga Hirup Udara Bersih

Sebarkan artikel ini
IMG 20251217 WA0025

BOJONEGORO — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Pendapat akhir Fraksi PKB disampaikan oleh juru bicara fraksi, Muhamad Rozi, SH, yang mengawali dengan apresiasi kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada Fraksi PKB untuk menyampaikan pandangan resmi terkait Raperda KTR.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa pembentukan Perda KTR memiliki landasan hukum yang kuat serta berangkat dari pengakuan konstitusional bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

“Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak hidup sehat masyarakat. Hal ini dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan,” tegas Rozi di hadapan anggota dewan.

Fraksi PKB secara lugas meluruskan anggapan yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa merokok merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut PKB, pemahaman tersebut keliru.

“Merokok bukanlah Hak Asasi Manusia. Hak asasi diatur dalam relasi antara warga negara dan negara, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Merokok tidak termasuk di dalamnya,” jelasnya.

PKB menekankan bahwa meskipun merokok merupakan pilihan individu, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, yakni kewajiban untuk menghormati hak orang lain agar tidak terdampak asap rokok. Perokok, lanjut Rozi, memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat nonperokok.

Fraksi PKB menilai penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat paparan asap rokok.

“KTR adalah upaya perlindungan bagi masyarakat agar memperoleh ruang publik yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Secara yuridis, Raperda KTR juga dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di antaranya Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PKB DPRD Bojonegoro secara resmi menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa merekomendasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro,” ujar Rozi.

PKB berharap, dengan disahkannya Perda KTR, hak kolektif masyarakat atas kesehatan dan lingkungan bersih dapat lebih diutamakan dibandingkan pilihan individu untuk merokok, sehingga Bojonegoro dapat tumbuh sebagai daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Selain menyetujui, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya sosialisasi Perda KTR secara masif kepada masyarakat setelah ditetapkan. Sosialisasi dinilai krusial agar warga memahami isi, tujuan, serta hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda tersebut.

“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih taat hukum, berkontribusi positif, serta ikut menciptakan ketertiban, keamanan, dan pembangunan daerah yang lebih baik,” pungkasnya. (er)