TUBAN – Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Tuban.
Aktivitas tak biasa di SPBU 54-623-19 Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, memicu kecurigaan adanya praktik penimbunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat dua sepeda motor melakukan pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah cukup banyak.
Masing-masing kendaraan diduga membawa sekitar empat jerigen berbahan besi, tak hanya sekali, pengisian dilakukan secara berulang.
Beberapa orang terlihat bolak-balik mengisi solar di SPBU
ke dalam jerigen, baik plastik maupun besi.
Pola ini dinilai tidak lazim dan memunculkan dugaan adanya pengumpulan BBM subsidi dalam skala besar.
Situasi tersebut semakin menguatkan indikasi adanya distribusi yang tidak sesuai aturan.
Terlebih, aktivitas itu Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berlangsung secara terbuka tanpa terlihat adanya pembatasan yang ketat.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat Tuban, solar yang telah diisi ke dalam jerigen diduga tidak langsung digunakan, melainkan dibawa ke wilayah Kecamatan Senori untuk ditimbun.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi merugikan masyarakat Tuban.
Pasalnya, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Dampaknya pun mulai dirasakan warga Tuban. Beberapa mengaku kesulitan mendapatkan solar dalam beberapa waktu terakhir.
“Kadang baru diisi hari ini, besok sudah habis lagi. Jadi kami heran, ini solar sebenarnya dipakai siapa,” ujar seorang warga berinsisal EW.
Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi berat.
Ancamannya berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha tanpa izin juga dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak pengelola SPBU Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, belum memberikan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi kepada operator maupun mandor SPBU masih belum mendapatkan respon, meskipun pesan telah diterima.
Publik pun menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Pengawasan yang lebih ketat dinilai menjadi kunci untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (er)







